PPKM Darurat

Anak Usia 12 Tahun Kebawah Boleh Masuk Mal di Tangerang, Ini Aturan Terbaru PPKM dari InMendagri

Aturan baru pada PPKM Jawa Bali yang diperpanjang hingga 18 Oktober membolehkan anak usia 12 tahun kebawah masuk mal.

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi - Anak usia dibawah 12 tahun sekarang boleh masuk Tangcity Mall foto Situasi pengunjung Tangcity Mall Kota Tangerang, yang sedang mengantre untuk diarahkan mengakses aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area mall, Jumat (20/8/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kabar gembira buat anak usia 12 tahun ke bawah, sekarang diizinkan untuk masuk Mal atau pusat perbelanjaan.

Salah satu mal yaitu Tangerang City atau Tangcity Mal lewat instagram mengumumkan bahwa anak usia 12 tahun kebawah pada Selasa 5 Oktober 2021 sudah diperbolehkan masuk.

"Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang PPKM, dengan senang hati kami kembali menyambut Anda sekeluarga dengan protokol kesehatan ketat.

Siapkan aplikasi PeduliLindungi Anda, dan tunjukkan sertifikat vaksin (min.dosis pertama) sebelum berkunjung bersama si buah hati," demikian tulis pemberitahuan di instagram Tangcitymal

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM.

Hal ini berdasarkan hasil evaluasi dari penerapan PPKM selama 2 pekan sejak 20 September hingga 4 Oktober 2021.

Baca juga: Aturan Baru PPKM, Makan di Restoran Atau Kafe Kini Boleh Sampai Satu Jam

Salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.

Kini, ada penambahan sejumlah kabupaten/kota di wilayah PPKM level 3 di Jawa dan Bali yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.

Wilayah tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Depok, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.

Penyesuaian ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," bunyi Inmendagri tersebut.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 Oktober 2021: Suntikan Pertama 94.939.217, Dosis Kedua 53.656.921

Mal boleh dikunjungi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Untuk penerapan protokol kesehatannya akan diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Meski anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal, tetapi tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan tetap belum diizinkan beroperasional.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait," tulis Inmedagri No. 47.

Begitu pula kegiatan mal di PPKM wilayah level 2 juga menerapkan aturan yang sama dengan level 3.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada evaluasi PPKM 20 September lalu, menyebutkan sejumlah wilayah Jawa dan Bali yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun berada di pusat perbelanjaan atau mal, yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.

"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual lanjutan PPKM beberapa waktu lalu.

Makan boleh 1 jam 

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.

Melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pemerintah mengatur kebijakan makan di tempat di restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka.

Baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 3 dan 2 di Jawa-Bali, dengan sejumlah aturan pembatasan sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 18 Oktober 2021, Daerah Level 2 Berkurang

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Inmendagri tersebut yang dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 dan 4, dibatasi satu meja paling banyak 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Lalu, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Densus 88 Ledakkan Bom Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Timbulkan Lubang Hingga Bikin Tanah Longsor

Sedangkan khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Kemudian, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal diisi oleh 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelas bunyi Inmendagri itu.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Diperluas, Ini Wilayah yang Perbolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved