PPKM Darurat
Aturan Baru PPKM, Makan di Restoran Atau Kafe Kini Boleh Sampai Satu Jam
Di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1 hingga 4 diizinkan menerima dine in.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.
Melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pemerintah mengatur kebijakan makan di tempat di restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka.
Baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 3 dan 2 di Jawa-Bali, dengan sejumlah aturan pembatasan sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 18 Oktober 2021, Daerah Level 2 Berkurang
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Inmendagri tersebut yang dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 dan 4, dibatasi satu meja paling banyak 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Lalu, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Densus 88 Ledakkan Bom Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Timbulkan Lubang Hingga Bikin Tanah Longsor
Sedangkan khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Kemudian, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal diisi oleh 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelas bunyi Inmendagri itu.
Baca juga: Teroris JAD Simpan 35 Kilogram Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Langsung Diledakkan Densus 88
Adapun pada daerah PPKM level 1, restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara, di daerah level 4 Jawa-Bali restoran/rumah makan, kafe hanya diizinkan melayani take away.
Di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1 hingga 4 diizinkan menerima dine in.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 4 Oktober 2021: 2.656 Pasien Sembuh, 922 Orang Positif, 88 Meninggal
Namun, dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja.
Aturan serupa diterapkan pada daerah PPKM level 3, hanya saja waktu dine in lebih panjang hingga pukul 21.00.
Sedangkan di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe dibolehkan menerima dine in hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK untuk Amankan Perkara, Salah Satunya AKP Robin