Aksi Terorisme
Densus 88 Ledakkan Bom 'Ibunya Setan' di Gunung Ceremai, Timbulkan Lubang Hingga Bikin Tanah Longsor
Tidak semua barang bukti TATP diledakkan oleh penyidik. Sebagiannya dibawa untuk dijadikan barang bukti.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Bahan peledak berdaya ledak tinggi berjuluk The Mother Of Satan, dimusnahkan tim Densus 88 Antiteror Polri.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, bahan peledak tersebut diledakkan di sekitar Gunung Ceremai, Majalengka, Jawa Barat.
"Selanjutnya tim Jibom Brimob Polda Jabar melakukan tindakan pemusnahan terhadap bahan peledak tersebut di sekitar lokasi penemuan."
Baca juga: Cuma Lalai, Polri Pastikan Petugas Rutan Bareskrim Tak Ikut Aniaya Muhammad Kece
"Dari hasil pemusnahan itu diketahui ternyata bahan peledak tersebut masih menghasilkan efek ledakan yang dahysat," kata Aswin saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Aswin menjelaskan, pemusnahan bahan peledak itu bahkan menyebabkan tanah longsor hingga membuat lubang tanah di sekitar lokasi.
"Terbukti TATP sebanyak 50 gram yang dimusnahkan di atas tanah menimbulkan lubang dengan diameter sekitar 1 meter dengan kedalaman 20 cm."
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Jaksa Minta Densus 88 Serahkan Munarman dan Barang Bukti
"Pemusnahan lainnya dalam jumlah beragam bahkan menimbulkan getaran hebat, lubang di permukaan tanah, pecahan batu dan tanah longsor," jelasnya.
Aswin menuturkan, tidak semua barang bukti TATP diledakkan oleh penyidik. Sebagiannya dibawa untuk dijadikan barang bukti.
"Sebagian sisa TATP saat ini diamankan untuk barang bukti, sekitar tiga perempat botol air mineral ukuran 1,5 liter."
Baca juga: Masih Tunggu Izin Mahkamah Agung, Bareskrim Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka
"Dan disimpan oleh tim Jibom Brimob Polda Jabar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Polri menemukan bahan peledak Triacetone Triperoxide Aseton Peroksida (TATP) seberat 35 kilogram, di Gunung Ceremai, Majalengka, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021) pekan lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, bahan peledak itu milik Imam Mulyana (31), narapidana teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditangkap pada 2017 silam.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Soal Cuitan Natalius Pigai, Diarahkan ke Mabes Polri
Pada Oktober 2021, Imam baru mengakui pernah menyimpan bahan baku peledak seberat 35 kilogram yang disembunyikan di Gunung Ceremai.
Hal itu diakuinya usai menjalankan ikrar untuk sumpah setia kepada kedaulatan NKRI dan Pancasila.
"Kepada Densus 88, Imam membuat pengakuan bahwa dia bersama komplotannya masih menyimpan bahan baku TATP seberat 35 kilogram di Gunung Ceremai," ungkap Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Partai Buruh Bakal Dideklarasikan Hari Ini, Said Iqbal Jadi Calon Tunggal Ketua Umum