Senin, 4 Mei 2026

Munarman Ditangkap

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Jaksa Minta Densus 88 Serahkan Munarman dan Barang Bukti

Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri.

Tayang:
Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Ia menyampaikan berkas perkara Munarman telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Barikade 98 Berharap Mabes TNI Seret Gatot Nurmantyo Soal Fitnah Penyusupan Komunisme

"Iya (berkas perkara Munarman sudah P21)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri.

Mereka meminta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.

Baca juga: Abraham Samad: 57 Orang yang Dipecat Bukan Pegawai Biasa, Pemberantasan Korupsi akan Jalan di Tempat

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Surat ini ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

Nantinya, perkara ini nanti akan ditimbang JPU, apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Baca juga: Ini Dasar Hukum Mantan Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Bisa Langsung Dilantik

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme, yang melibatkan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, JPU meminta Polri turut memeriksa Rizieq Shihab, eks ketum FPI Sobri Lubis, dan eks petinggi FPI lainnya.

Ahmad menyatakan, berkas perkara Munarman dikembalikan JPU kepada Bareskrim untuk diperbaiki, sejak beberapa pekan lalu.

Baca juga: Bentrok di Poso, Satgas Madago Raya Tembak Mati Dua Anggota MIT Pimpinan Ali Kalora Cs

"Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19."

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Ahmad menjelaskan, poin perbaikan yang diminta JPU adalah meminta penyidik memeriksa eks pentolan FPI Rizieq Shihab, eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis, dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah dalam kasus Munarman.

Baca juga: Kabareskrim Minta Produsen Jangan Tarik Obat dari Pasaran Kalau Cuma untuk Sesuaikan HET di Kemasan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved