Ini Dasar Hukum Mantan Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Bisa Langsung Dilantik
Feri menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan, Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, tak ada aturan yang dilanggar dalam rencana Kapolri merekrut 56 eks pegawai KPK.
"Yang punya kewenangan itu Presiden."
"Presiden yang mendelegasikannya."
Baca juga: Baleg DPR Ingin Kunker ke Brasil dan Ekuador, Formappi: Sudah Kebelet Pelesiran Ya?
"Dasar kewenangannya ada di Undang-undang ASN, Undang-undang Administrasi Pemerintahan, dan PP 17 Tahun 2020 jo PP 12 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," jelas Feri saat dihubungi, Sabtu (2/10/2021).
Feri menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan, Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN.
Presiden dapat mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan PNS.
Baca juga: Per 1 Oktober, Tinggal 280 Pasien Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran
Presiden juga bisa mendelegasikan nasib ASN kepada kementerian atau lembaga, termasuk Polri dan BKN.
Kondisi ini berlaku juga ketika Presiden telah merestui Kapolri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK tersebut.
Sementara, lanjut Feri, proses pengangkatan ASN akan dilakukan oleh Kapolri.
Baca juga: Menuju Single Identity Number, Dirjen Dukcapil Minta Masyarakat Mulai Hafalkan NIK
Hasilnya kemudian dilaporkan ke BKN untuk disahkan secara administrasi.
"Jadi setelah Polri selesai dengan prosesnya, nanti BKN yang proses administrasinya, begitu," beber Feri.
Akademisi Universitas Andalas itu menyebut, 56 eks pegawai KPK ini tidak perlu melakukan seleksi menjadi ASN Polri.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 2 Oktober 2021: Dosis Pertama 93.066.494, Suntikan Kedua 52.316.566
Mereka bisa langsung dilantik sesuai keputusan Kapolri.
“Bisa langsung diangkat tanpa perlu tes."
"Kan sebenarnya yang di KPK juga namanya alih status, jadi bukan tes," terangkas Feri.