Ini Dasar Hukum Mantan Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Bisa Langsung Dilantik

Feri menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan, Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memanggil 57 pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Argo menyampaikan, nantinya seluruh mantan pegawai KPK itu akan mendampingi pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Begini Penampakan Makam Ali Kalora dan Pengawalnya, Tanpa Nisan, Cuma Ditandai Potongan Pohon

Selain itu, mereka juga akan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.

"Misalnya kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa."

"Kemudian juga berkaitan dengan pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," terangnya. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved