Ini Dasar Hukum Mantan Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Bisa Langsung Dilantik

Feri menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan, Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memanggil 57 pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berniat Panggil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memanggil 57 pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka bakal diajak berkomunikasi soal rencana direkrut menjadi ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada bertemu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri.

Baca juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga

"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB."

"Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan, tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Ia menuturkan, Polri, BKN, dan Kemenpan RB juga tengah membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut.

Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya

Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lainnya.

"Makanya Bapak Kapolri memerintahkan As SDM, siang dan malam kalau perlu, untuk koordinasi terus dengan BKN dan PAN RB sehingga tidak ada nanti yang dirugikan ya."

"Tapi kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada, sehingga nanti semua berjalan dengan baik dan secepatnya," tuturnya.

Baca juga: 98 Persen Kasus Covid-19 Dunia Didominasi Varian Delta, Mu Tak Sampai Satu Persen

Namun demikian, pihaknya masih belum mengetahui perihal berapa lama pembahasan tersebut.

Argo menuturkan, pihaknya akan mengambil keputusan secepat mungkin.

"Jadi kalau sudah selesai, secepatnya akan kami sampaikan."

Baca juga: Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh

"Kita juga tahu lah, memahami, kita tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini."

"Secepatnya lebih bagus, makanya As SDM Kapolri siang malam pun dia akan bekerja sehingga bisa cepet selesai masalah ini," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved