PPKM Darurat

Aturan Baru PPKM, Makan di Restoran Atau Kafe Kini Boleh Sampai Satu Jam

Di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1 hingga 4 diizinkan menerima dine in.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
IlusPemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.

Melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pemerintah mengatur kebijakan makan di tempat di restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka.

Baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 3 dan 2 di Jawa-Bali, dengan sejumlah aturan pembatasan sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 18 Oktober 2021, Daerah Level 2 Berkurang

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Inmendagri tersebut yang dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 dan 4, dibatasi satu meja paling banyak 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Lalu, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Densus 88 Ledakkan Bom Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Timbulkan Lubang Hingga Bikin Tanah Longsor

Sedangkan khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Kemudian, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal diisi oleh 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelas bunyi Inmendagri itu.

Baca juga: Teroris JAD Simpan 35 Kilogram Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Langsung Diledakkan Densus 88

Adapun pada daerah PPKM level 1, restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara, di daerah level 4 Jawa-Bali restoran/rumah makan, kafe hanya diizinkan melayani take away.

Di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1 hingga 4 diizinkan menerima dine in.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 4 Oktober 2021: 2.656 Pasien Sembuh, 922 Orang Positif, 88 Meninggal

Namun, dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja.

Aturan serupa diterapkan pada daerah PPKM level 3, hanya saja waktu dine in lebih panjang hingga pukul 21.00.

Sedangkan di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe dibolehkan menerima dine in hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK untuk Amankan Perkara, Salah Satunya AKP Robin

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021.

Berikut ini daftar lengkap PPKM level 2 dan 3 di Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Mendagri 47/2021:

DKI Jakarta

Level 3:

Kepulauan Seribu

Jakarta Barat

Jakarta Timur

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Jakarta Pusat

Banten

Level 3:

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Kabupaten Serang

Jawa Barat

Level 2:

Kota Cirebon

Kabupaten Pangandaran

Kota Banjar

Level 3

Kabupaten Kuningan

Kota Sukabumi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Majalengka

Kota Tasikmalaya

Kota Depok

Kota Cimahi

Kabupaten Karawang

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Subang

Kabupaten Garut

Jawa Tengah

Level 2:

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kendal

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Semarang

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Demak

Level 3:

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Rembang

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pati

Kabupaten Magelang

Kabupaten Kudus

Kota Salatiga

Kota Pekalongan

Kota Magelang

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Jepara

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Brebes

Kabupaten Blora

Kabupaten Batang

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Level 3:

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 1

Blitar

Level 2:

Kota Madiun

Kota Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Banyuwangi

Kota Pasuruan

Level 3:

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Magetan

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lumajang

Kota Surabaya

Kota Probolinggo

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Batu

Kabupaten Kediri

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Blitar

Kabupaten Tuban

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Sampang

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasan

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Jember

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Bangkalan

Bali

Level 3:

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved