Munarman Ditangkap
Berkas Perkara Lengkap, Densus 88 Segera Serahkan Munarman dan Barang Bukti kepada Jaksa
Ia menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada JPU.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme, lengkap alias P21.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung pada 1 Oktober 2021.
"Hari ini tanggal 4 Oktober 2021 jam 8, penyidik Densus 88 telah menerima surat dari jaksa agung muda pidana umum, yang ditandatangani oleh tindak pidana terorisme dan lintas negara."
Baca juga: Teroris JAD Simpan 35 Kilogram Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Langsung Diledakkan Densus 88
"Surat tersebut perihal mengatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka M sudah lengkap," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Ia menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada JPU.
Nantinya, Munarman berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: Densus 88 Ledakkan Bom Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Timbulkan Lubang Hingga Bikin Tanah Longsor
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kewajiban oleh penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti."
"Karena memang surat tersebut baru kita terima dalam waktu sesegera mungkin."
"Penyidik Densus akan menyerahkan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 18 Oktober 2021, Daerah Level 2 Berkurang
Nah, nanti kita tunggu saja prosesnya bergulir untuk penyerahan tahap dua atau berikutnya," tuturnya.
Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri.
Dia meminta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 4 Oktober 2021: 2.656 Pasien Sembuh, 922 Orang Positif, 88 Meninggal
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Surat ini ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Nantinya, perkara ini nanti akan ditimbang JPU apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK untuk Amankan Perkara, Salah Satunya AKP Robin
Menanggapi hal itu, Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Munarman mengatakan, pihaknya bersama kliennya sudah siap menghadapi persidangan.
"Sudah (siap untuk sidang, ketika berkas sudah lengkap)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (5/10/2021).
Kendati begitu, Aziz mengaku belum menerima secara resmi, baik informasi maupun soal kelengkapan berkas persidangan itu.
Baca juga: Gugat AD/ART Demokrat,Yusril: Tidak Mungkin Negara Ini Demokratis Kalau Partainya Oligarkis
Oleh karenanya, dia belum dapat memastikan kapan Munarman akan menjalani persidangan, dan bertempat di pengadilan mana perkara ini akan disidangkan.
"Belum kita terima secara resmi," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme, yang melibatkan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, JPU meminta Polri turut memeriksa Rizieq Shihab, eks ketum FPI Sobri Lubis, dan eks petinggi FPI lainnya.
Ahmad menyatakan, berkas perkara Munarman dikembalikan JPU kepada Bareskrim untuk diperbaiki, sejak beberapa pekan lalu.
Baca juga: Bentrok di Poso, Satgas Madago Raya Tembak Mati Dua Anggota MIT Pimpinan Ali Kalora Cs
"Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19."
"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Ahmad menjelaskan, poin perbaikan yang diminta JPU adalah meminta penyidik memeriksa eks pentolan FPI Rizieq Shihab, eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis, dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah dalam kasus Munarman.
Baca juga: Kabareskrim Minta Produsen Jangan Tarik Obat dari Pasaran Kalau Cuma untuk Sesuaikan HET di Kemasan
JPU, lanjut Ahmad, juga meminta agar Polri memeriksa teroris yang ditahan di Rutan Cikeas.
Namun, tidak dijelaskan identitas saksi yang diminta diperiksa tersebut.
"Alat bukti materiel antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS, Saudara SL, dan HU."
Baca juga: Darurat Pandemi Covid-19, Arief Poyuono: Kalau Wiranto Masih Jadi Menkopolhukam Enggak Kayak Gini
"Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas," jelasnya.
Ahmad tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah atas kasus yang membelit Munarman.
"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," ucap Ahmad.
Baca juga: LaporCovid-19 Ungkap 451 Pasien Meninggal Saat Isolasi Mandiri, Terbanyak di Kota Bekasi
Munarman ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April
Argo juga membenarkan Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca juga: Berbaur dengan Penduduk dan Sangat Kenal Medan Pegunungan, KKB Papua Kerap Lolos dari Kejaran Aparat
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Ini Inisial Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI, Masih Aktif di Polda Metro Jaya
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelasnya.
Munarman lantas dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Jawab Pakai Hadis
Munarman enggan mengomentari pernyataan tersangka teroris Aulia Ahmad, yang mengaku disaksikan oleh mantan Sekretaris Umum FPI itu, saat berbaiat kepada ISIS.
Saat dihubungi Tribunnews, Jumat (5/2/2021), Munarman memberi jawaban dari dua hadis Thabrani.
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
• Anggota FPI Makassar Mengaku Dibaiat ISIS dan Disaksikan Munarman, Polri Tunggu Kerja Densus 88
سيكون في آخر الزمان شرطة يغدون في غضب الله ، و يروحون في سخط الله
Artinya, “Akan ada di akhir zaman nanti para aparat hukum yang berangkat di pagi hari membawa murka Allah dan pulang di sore hari membawa kemarahan dari Allah.” (HR Thobroni)
Setelah itu, Munarman kembali memberikan jawaban berupa hadis berikut ini:
• Andi Arief Sebut Jokowi Sudah Tegur Moeldoko, Minta Tak Ulangi Perbuatan Tercela kepada Demokrat
Dari Abu Hisyam as-Silmi RA berkata bahawa Rasulullah SAW bersabda:
سَيَكُونُ عَلَيْكُمْ أَئِمَّةٌ يَمْلِكُوْنَ رِقَابَكُمْ وَيُحَدِّثُوْنَكُمْ فَيَكْذِبُونَ، وَيَعْمَلُوْنَ فَيُسِيؤُونَ، لا يَرْضَوْنَ مِنْكُمْ حَتَّى تُحَسِّنُوا قَبِيْحَهُمْ وَتُصَدِّقُوْا كَذِبَهُمْ، اعْطُوْهُمُ الحَقَّ مَا رَضُوا بِهِ.
Artinya: “Kalian akan dipimpin oleh para pemimpin yang mengancam kehidupan kalian. Mereka berbicara (berjanji) kepada kalian, kemudian mereka mengingkari (janjinya).
• Natalius Pigai Siap Bertemu Abu Janda: Saya Tak Pernah Terpikirkan untuk Memenjarakan
Mereka melakukan pekerjaan, lalu pekerjaan mereka itu sangat buruk.
Mereka tidak suka dengan kalian hingga kalian menilai baik (memuji mereka) dengan keburukan mereka, dan kalian membenarkan kebohongan mereka, serta kalian memberi kepada mereka hak yang mereka senangi.” (HR Thabrani).
Sebelumnya, salah satu tersangka teroris Makassar mengaku disaksikan langsung oleh eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, saat berbaiat kepada ISIS.
• Abu Janda: Saya Kagum Sama AM Hendropriyono, Makanya Reaktif Terhadap Hinaan Natalias Pigai
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan, pihaknya akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme di Indonesia.
"Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
• 19 Teroris dari Makassar Anggota FPI, Aziz Yanuar: Bingung, Sudah Bubar Masih Saja Dibawa Ribet
Namun demikian, kata dia, Polri masih menunggu kinerja dari tim Detasemen Khusus Anti-teror Polri 88, terkait perkembangan kasus penangkapan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Makassar.
"Masih menunggu kerja dari Densus 88," ucap Rusdi.
Sebelumnya, beredar video pengakuan salah satu anggota FPI Makassar yang menjadi tersangka teroris, soal baiat kepada ISIS.
• 26 Teroris Dipindahkan dari Gorontalo dan Makassar ke Rutan Khusus Cikeas, 19 Anggota FPI
Terduga teroris yang membuat pengakuan bernama Ahmad Aulia.
Dalam video tersebut, Ahmad Aulia mengaku ditangkap karena berbaiat pada ISIS pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi.
"Saya ditangkap pada tanggal 6 Januari 2021 di Polda Sulawesi Selatan."
• UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 4 Februari 2021: 700.266 Dosis Pertama, 96.553 Suntikan Kedua
"Ada pun saya ditahan atau ditangkap di kantor polisi Polda Sulawesi Selatan, karena berbaiat kepada Daulatul Islam."
"Yang memimpin Daulatul Islam, yaitu Abu Bakar Al-Baghdadi," ujarnya dalam video tersebut.
Ahmad Aulia juga mengungkapkan dia berbaiat pada 2015, bersama 100 simpatisan dan laskar FPI, di Markas FPI Makassar, Jalan Sungai Limboto, Makassar, Sulawesi Selatan.
• UPDATE Covid-19 di Indonesia 4 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 11.434 Orang, 11.641 Sembuh
Ahmad Aulia mengaku baiat dihadiri Munarman.
"Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI pusat pada saat itu."
"Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri, yang memimpin baiat pada saat itu."
• Kekayaan Bupati Terpilih Sabu Raijua Rp 33 Miliar, Punya 3 Bidang Tanah dan Bangunan di AS
"Dan setelah berbaiat, saya pernah mengikuti taklim rutin FPI di Jalan Sungai Limboto sebanyak tiga kali."
"Yang mengisi acara saat itu Ustaz Agus dan Abdurrahman selaku pemimpin panglima FPI Kota Makassar," ungkapnya. (Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)