VIRAL! Orangtua Kirim Surat ke Jokowi, Kesulitan Buat Akta karena Nama Anaknya Terlalu Panjang

Pasangan tersebut kini tengah kesulitan mengurus akta anaknya. Di tengah kebuntuannya, Arif dan istrinya pun mengirim surat terbuka kepada Jokowi.

Editor: Mohamad Yusuf
Kolase Surya Malang
Orangtua di Tuban, Jawa Timur, Arif terpaksa mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Arif dan istrinya kesulitan untuk mengurus akta kelahiran anaknya yang memiliki nama terlalu panjang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Orangtua di Tuban, Jawa Timur, Arif terpaksa mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, Arif dan istrinya kesulitan untuk mengurus akta kelahiran anaknya yang memiliki nama terlalu panjang.

Anak tersebut bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara
Pi-Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Rangga lahir di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar pada 6 Januari 2019.

Pasangan tersebut kini tengah kesulitan mengurus akta anaknya.

Di tengah kebuntuannya, Arif dan istrinya pun mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat itu, mereka meminta pertolongan agar dimudahkan dalam mengurus akta sang anak.

Berikut fakta-fakta yang telah Tribunnews.com rangkum terkait nama anak yang panjang itu:

3 Tahun Urus Akta Anak

Arif mengaku sudah sekitar tiga tahun mengurus akta anak tapi tidak pernah bisa.

Ia sudah mendatangi kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) untuk mengurus akta anak keduanya, namun jawaban selalu sama tidak bisa.

Pihak terkait, kata dia, mengaku tidak bisa dan berulang-ulang menyuruh merubah nama anak tersebut.

"Saya disuruh merubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya."

"Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (4/10/2021).

Ada Batasan Huruf

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan pihaknya tidak meminta untuk mengganti nama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved