Disuruh Lapor, Novel Baswedan: KPK dan Dewas Diberi Wewenang Cari Bukti, Bukan Menunggu Diberi

Laporan tersebut, kata KPK, harus disertai pada bukti dan fakta, bukan hanya didasarkan dari opini.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
KPK dan Dewan Pengawas meminta Novel Baswedan melapor, jika mengetahui sosok delapan orang dalam mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di KPK. 

"M Syahrial juga mengatakan Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," beber jaksa.

Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.

"Perkara apa?" Tanya jaksa.

Baca juga: Pekerja di Indonesia Sangat Banyak, Gerindra Bilang Partai Buruh Berpeluang Besar Masuk Parlemen

"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.

Yusmada menerangkan, informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut.

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" Cecar jaksa.

Baca juga: Cuma Lalai, Polri Pastikan Petugas Rutan Bareskrim Tak Ikut Aniaya Muhammad Kece

"Iya pak," jawab Yusmada.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved