KPK Minta Novel Baswedan Laporkan Orang Dalam Azis Syamsuddin dan Bawa Bukti Valid

Ali mengatakan, pihaknya maupun Dewas KPK tidak bisa menindaklanjuti tudingan Novel jika informasi hanya dari media sosial.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan mantan penyidik KPK Novel Baswedan segera melaporkan dugaan adanya orang dalam Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di lembaga anti-rasuah itu. 

Mulanya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dkk.

"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Baca juga: HUT ke-76 TNI, Jokowi Minta Kebijakan Belanja Diubah Jadi Investasi Pertahanan yang Berkelanjutan

Febri sudah memberi izin cuitannya dikutip Tribunnews.

Padahal, lanjut Febri dalam cuitan yang sama, yang pertama kali membongkar kasus Robin, lalu melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK, ialah penyidik/penyelidik yang sudah dipecat KPK, yakni Novel Baswedan dkk.

"Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah Penyidik/Penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," tulisnya.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 Oktober 2021, Blitar Jadi Daerah Pertama Masuk Level 1

Febri lantas menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin ini.

"Isu ini mungkin akan heboh, karena kita enggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya."

"Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus Korupsi BANSOS COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," cuit Febri.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 Oktober 2021: Suntikan Pertama 94.939.217, Dosis Kedua 53.656.921

Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK.

Tapi, lanjut dia, laporannya tidak ditindaklanjuti Dewas.

"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK."

Baca juga: DAFTAR 3 Jenderal Bintang Lima di Indonesia, Cuma Ada Delapan Orang di Dunia

"Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Novel telah mengizinkan Tribunnews menukil cuitannya.

Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Panglima TNI Sejak 1945: Dari AU dan AL Masing-masing Baru Ada Dua

"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut punya 8 orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bisa digunakan untuk mengamankan perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved