KPK Minta Novel Baswedan Laporkan Orang Dalam Azis Syamsuddin dan Bawa Bukti Valid

Ali mengatakan, pihaknya maupun Dewas KPK tidak bisa menindaklanjuti tudingan Novel jika informasi hanya dari media sosial.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan mantan penyidik KPK Novel Baswedan segera melaporkan dugaan adanya orang dalam Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di lembaga anti-rasuah itu. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan mantan penyidik KPK Novel Baswedan segera melaporkan dugaan adanya orang dalam Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di lembaga anti-rasuah itu.

Novel mengaku mengetahui delapan orang dalam tersebut.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK."

Baca juga: Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19 Tiga Pekan Beruntun, Kuning Bertambah, Oranye Menyusut

"Agar bisa melaporkan aduannya ke Dewan Pengawas (Dewas)," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/10/2021).

Ali mengatakan, pihaknya maupun Dewas KPK tidak bisa menindaklanjuti tudingan Novel jika informasi hanya dari media sosial.

Novel Baswedan diminta datang untuk memberikan laporan resmi.

Baca juga: Tak Jadi di Jaktim, Dua Tersangka Penembak 6 Anggota FPI Bakal Disidang di PN Jakarta Selatan

"Dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," ucap Ali.

Ali berharap Novel bisa memberikan bukti.

Sebab, KPK dan Dewas tidak bisa menindaklanjuti laporan jika informasi hanya berdasarkan tudingan belaka.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Jadi Empat, Ada di Papua, Papua Barat, dan Maluku

"Penegakkan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," jelas Ali.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin disebut memiliki 'orang dalam' di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Salip Jepang, Indonesia Kini Peringkat Lima Suntikkan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19

Hal itu terungkap dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terdakwa bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui hal itu sejak lama.

Novel adalah satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga: Polri dan Mantan Pegawai KPK Bertemu Bahas Perekrutan Jadi ASN, Bakal Ada Pertemuan Selanjutnya

Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved