SIMAK! Begini Cara Mengubah Data di KTP, Gratis!

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63 atyat (5) dijelaskan, penduduk yang telah memiliki E-KTP wajib dibawa pada saat bepergian.

Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA
(Ilustrasi) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang wajib untuk dimiliki. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang wajib untuk dimiliki.

Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63 atyat (5) dijelaskan, penduduk yang telah memiliki E-KTP wajib dibawa pada saat bepergian.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

KTP memuat informasi data pribadi pemiliknya, diantaranya seperti provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.

KTP juga menjadi dokumen penting yang dipakai untuk beragam keperluan.

Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa data yang termuat di KTP adalah valid.

Dalam data E-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.

Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili, pekerjaan dan foto KTP.

Lantas bagaimana cara mengubah data KTP tersebut?

Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data pada KTP harus menyiapkan dokumen pendukung.

Dokumen tersebut diantaranya seperti KTP, Surat Nikah, Surat Keterangan RT/RW, Ijazah, Akta Kelahiran dan sebagainya sesuai kebutuhan data yang ingin dirubah.

Berikut ini cara untuk mengurus perubahan data di E-KTP, dari laman Kominfo.

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved