Soal Bendera HTI Terpasang di Meja Kerja Jaksa KPK, Polri Masih Tunggu Informasi

Ia belum menjelaskan lebih lanjut, apakah polisi akan turut mengusut terkait penemuan bendera HTI di KPK tersebut, atau tidak.

Editor: Yaspen Martinus
Twitter
Polri masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditemukan di lembaga anti-rasuah. 

Foto tersebut disebarkan oleh satpam KPK bernama Iwan Ismail, di akun media sosialnya. 

Ia sudah dipecat dua tahun lalu.

Melalui surat terbuka di akun Facebook miliknya, Iwan Ismail menarasikan pegawai yang memasang atribut HTI, terindikasi menjadi salah satu pengikut organisasi masyarakat yang telah dibubarkan dan dilarang di Indonesia itu.

Baca juga: Apakah 57 Pecatan KPK Harus Dites Wawasan Kebangsaan Lagi untuk Jadi ASN? Ini Kata Polri

KPK lantas memastikan informasi perihal penyusupan Taliban berkaitan dengan kabar itu adalah tidak benar.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih itu, terjadi pada September 2019.

Saat itu juga, katanya, KPK langsung memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung.

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri Soal Perekrutan Jadi ASN

"Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal."

"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali, Jumat (1/10/2021).

Ali mengatakan, perbuatan Iwan Ismail termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Baca juga: Pimpinan KPK Anggap 57 Mantan Pegawai Tak Bisa Dibina Lagi, Polri: Kita Semua Masih Punya Harapan

Perbuatan Iwan Ismail juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi."

"Serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistleblowing."

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 1 Oktober 2021: 2.811 Pasien Sembuh, 1.624 Orang Positif, 87 Meninggal

"Apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi," jelas Ali.

Selain itu, lanjut Ali, Iwan Ismail juga melanggar nilai profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.

Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Baca juga: Terus Melawan, 57 Mantan Pegawai KPK Berniat Gugat SK Pemberhentian ke PTUN

"Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved