Bandara Soetta
Informasi Terminal Bandara Soekarno Hatta, Baik Domestik Maupun Luar Negeri
Berikut ini informasi Teminal Bandara Internasional Soekarno Hatta terbaru, beserta maskapai penerbangan dan kota tujuan
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Berikut ini informasi Teminal Bandara Internasional Soekarno Hatta terbaru.
Jangan sampai kebingungan bila ingin pergi dengan pesawat atau menjemput di Bandara, terkadang suka lupa dimana terminal keberangkatan atau kedatangan.
PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021. Namun sudah ada beberapa pelonggaran.
Salah satunya bisa melakukan perjalanan dengan pesawat terbang sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Aturan Baru Naik Kereta, Pesawat dan Kendaraan Pribadi
Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk memasuki sejumlah tempat, seperti supermarket, perkantoran, pusat kebugaran/gym, dan bioskop.
Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api.
Mulai Oktober 2021, masyarakat bisa naik KA dan pesawat tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Diberitakan Kompas.com, 27 September 2021, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi diberlakukan mulai Oktober.
Baca juga: Mulai 14 Oktober Bandara Bali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Ini Negara yang Boleh Masuk
Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji, melalui keterangan tertulis.
Selain itu, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sebagai aplikasi tunggal untuk scan QR Code Pedulilindungi.
Baca juga: Penggunaan Peduli Lindungi di Bandara AP II Tembus 1 Juta Kali untuk Penerbangan
Aplikasi yang dimaksud yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, DANA, Cinema XXI, LinkAja, JAKI, Livin' by Mandiri, dan GOERS.
Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM 5-18 Oktober 2021 mendatang, termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat.