Penggunaan Peduli Lindungi di Bandara AP II Tembus 1 Juta Kali untuk Penerbangan

Jumlah terbesar penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan AP II ada di Bandara Soekarno-Hatta sekitar 600.000 kali pada periode tersebut.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Angkasa Pura II
(Ilustrasi) Sebanyak lebih dari 100.000 orang calon penumpang pesawat telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 di sentra vaksinasi yang ada di 18 bandara PT Angkasa Pura II (Persero). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung penuh penggunaan aplikasi PeduliLindungi di bandara yang dikelola perseroan.

AP II berkolaborasi dengan stakeholder yakni maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan Satgas Udara Penanganan Covid-19 menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia untuk penerapan PeduliLindungi di bandara.

Melalui berbagai persiapan dan kolaborasi yang baik, penggunaan PeduliLindungi di bandara AP II semakin optimal untuk mendukung protokol kesehatan di sektor transportasi udara dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca juga: Dalam Waktu 2 Jam, ABG di Sumsel Ini Nikahi 2 Siswi SMA di Desanya yang Sama

Baca juga: CATAT! Teken Aturan Baru PNS, Jokowi Wajibkan Laporkan Harta Kekayaan, Bolos 10 Hari Dipecat 

Baca juga: Daftar 17 Menteri Jokowi yang Hartanya Bertambah di Masa Pandemi, Menteri KKP Rp481 M, Luhut Rp60 M

Di mana pada periode 1 Agustus - 19 September 2021 aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan sekitar 1 juta kali oleh penumpang pesawat untuk memproses penerbangan (keberangkatan dan kedatangan).

Jumlah terbesar penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan AP II ada di Bandara Soekarno-Hatta sekitar 600.000 kali pada periode tersebut.

“Sejak 1 Agustus 2021, bandara AP II telah meminta agar calon penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan. Ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi,” ujar President Director of AP II Muhammad Awaluddin, Selasa (21/9/2021).

PeduliLindungi memuat dokumen kesehatan pengguna (kartu vaksinasi dan hasil tes Covid-19) yang menjadi persyaratan terbang di tengah pandemi Covid-19.

Di bandara AP II, calon penumpang pesawat memproses keberangkatan dengan menunjukkan QR Code PeduliLindungi kepada personel KKP Kemenkes dan di konter check-in.

Yaitu untuk memastikan persyaratan dokumen kesehatan terpenuhi. Proses ini menghilangkan potensi pemalsuan dokumen kesehatan.

Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin menuturkan, “Selain digunakan untuk memproses keberangkatan penerbangan, aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk memproses kedatangan di bandara AP II, di mana penumpang pesawat harus menunjukkan QR Code eHAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi.”

Adapun AP II menyiapkan fasilitas pendukung aplikasi PeduliLindungi yang sesuai dengan karakteristik dan desain bangunan masing-masing bandara AP II.

“Di Bandara Sultan Thaha, Jambi, disiapkan autogate yang dapat terbuka jika calon penumpang pesawat menunjukkan QR Code PeduliLindungi. Sementara di Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu terdapat cukup banyak mesin yang dapat digunakan calon penumpang pesawat untuk memastikan dokumen kesehatan di PeduliLindungi sudah memenuhi syarat sehingga bisa langsung menuju konter check-in untuk verifikasi,” jelas Muhammad Awaluddin.

Adapun di bandara-bandara AP II juga masih bertugas personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) untuk memberikan asistensi dan melakukan verifikasi dokumen kesehatan apabila ada calon penumpang pesawat yang mengalami suatu isu terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Setiap harinya, AP II memonitor langsung jumlah calon penumpang pesawat yang menggunakan PeduliLindungi, termasuk jumlah validasi digital yang berhasil dilakukan untuk memproses keberangkatan.

Baca juga: Mau Pergi ke Luar Negeri? Syaratnya Wajib Vaksin Lengkap, Karantina, dan PCR, Simak Selengkapnya

Baca juga: Temukan Pungli Saat Vaksin Covid-19 di Kota Tangerang? Hubungi ke Nomor Telepon Ini

Baca juga: VIRAL, Kakek di Sumsel Ditemukan Lupa Jalan Pulang, Bawa Emas dan Uang Rp150 Juta, Begini Kondisinya

Kedatangan internasional

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74/2021, penumpang dari luar negeri yang mendarat kini juga harus mengisi formulir eHAC Internasional yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved