Kompolnas Anggap Pernyataan Fadli Zon Menyuarakan Kelompok Teroris karena Minta Densus 88 Dibubarkan

Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pernyataan Fadli dianggap tak memiliki dasar dan dukungan data penelitian yang kuat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA
Pernyataan anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Fadli Zon yang meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 dibubarkan dianggap menyesatkan. Usul itu dianggap sebagai usul yang dibangun kelompok teroris. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pernyataan anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Fadli Zon yang meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 dibubarkan dianggap menyesatkan.

Usul itu dianggap sebagai usul yang dibangun kelompok teroris.

Hal itu diungkapkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menanggapi pernyataan Fadli Zon.

Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pernyataan Fadli dianggap tak memiliki dasar dan dukungan data penelitian yang kuat.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Usul pembubaran Densus, dianggap sebagai bagian dari narasi yang dibangun oleh kelompok teroris.

"Selama ini, narasi-narasi yang menyatakan Densus 88 harus dibubarkan adalah narasi-narasi dari kelompok teroris dan kelompok radikal, sehingga menyesatkan," ujar Poengky dihubungi Kamis (7/10/2021).

Menurut Poengky, pernyataan Fadli Zon dianggap dapat berbahaya. Sebab, pernyataan tersebut keluar dari mulut anggota legislatif.

Padahal menurut Kompolnas, kinerja Densus 88 selama ini sudah sangat efektif.

Apalagi Densus merupakan satuan khusus penanganan anti teror terbaik di dunia.

Sehingga, ia merasa heran apabila Fadli menyatakan bahwa Densus perlu dibubarkan karena sering menebar Islamophobia dan menjadikan teroris sebagai komoditi.

Maka menurut Poengky, pernyataan yang dibangun oleh Fadli tak memiliki dasar.

Terlebih Fadli bukan merupakan anggota Komisi III di parlemen yang menjadi mitra atau pengawas Polri.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

"Densus 88 sejak didirikan hingga saat ini sudah berhasil menegakkan hukum terhadap para teroris di Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya Fadli Zon melemparkan wacana di akun twitternya terkait pembubaran Densus 88.

Fadli menyebut bahwa aksi terorisme memang harus diberantas. Namun, jangan justru dijadikan sebagai komoditas. 

"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamifobia. Dunia sdh berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jgn dijadikan komoditas," cuit Fadli. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved