Kriminal

Pura-pura Jadi Pensiunan Jenderal, Warga Tangerang Dijanjikan Jadi Polisi Asal Setor Rp 300 Juta

DS ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan atau rekrutmen anggota Polri.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukkan barang bukti saat gelar perkara kasus penipuan dan penggelapan di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/10/2021). 

Namun, saat sudah melewati batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran.

Korban pun melayangkan somasi kepada tersangka tapi tidak ada respon baik.

"Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Kami langsung lakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berusaha bersembunyi di daerah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang," ucap Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah beberapa lembar kwitansi, topi perwira tinggi Polri, serta uang tunai.

Wahyu mengimbau agar masyarakat tidak percaya bujuk rayu siapa pun yang menjanjikan kelulusan sebagai anggota Polri.

Menurut Wahyu, proses rekrutmen di Polri mengedepankan prinsip 'Betah' yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

"Daftar secara resmi, ikuti prosedur secara resmi. Jangan percaya calo untuk jadi anggota Polri," kata Wahyu Sri Bintoro.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved