Kriminal

Pura-pura Jadi Pensiunan Jenderal, Warga Tangerang Dijanjikan Jadi Polisi Asal Setor Rp 300 Juta

DS ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan atau rekrutmen anggota Polri.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukkan barang bukti saat gelar perkara kasus penipuan dan penggelapan di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/10/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, CISOKA - Seorang pria berinisial DS (67) diringkus petugas Polsek Cisoka, di Perum Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang. 

DS ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan atau rekrutmen anggota Polri.

Korban penipuan DS bernama Samsudin (56) warga Kampung Manggu, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, tersangka DS mengaku sebagai pensiunan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen).

Selain itu, tersangka menjanjikan kepada korban bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.

"Untuk meluluskan menjadi anggota Polri, tersangka DS meminta kepada korban uang sejumlah Rp 300 juta," kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Kamis (6/10/2021).

Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Penipuan CPNS oleh Anak Nia Daniaty, Mengaku Diintimidasi Farhat Abbas

Baca juga: Depresi, Olivia Anak Nia Daniaty Mengaku Belum Siap Diperiksa Polisi Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Pada Minggu (1/12/2019), korban menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp 50 juta.

Alasan tersangka meminta uang untuk mengurus administrasi pendaftaran menjadi anggota Polri.

Kemudian, Kamis (9/1/2020), korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta dengan alasan untuk menindaklanjuti nomor pendaftaran. 

"Pada Selasa, 3 Maret 2020, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk biaya cek kesehatan. Korban pun mengikuti kembali menyerahkan uang," tutur Wahyu.

Selang sebulan, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 5 juta.

Kali ini, alasan tersangka untuk menindaklanjuti hasil tes kesehatan. Total uang yang didapat tersangka dari menipu korban mencapai Rp 90 juta.

"Tak berselang lama, anak korban akhirnya bicara, mengaku tidak pernah diajak mendaftar, hanya diajak ke klinik.

"Bahkan saat anak korban mendaftar anggota Polri secara online, dinyatakan tidak lulus karena batas usia yang sudah lewat," katanya.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Siap Bantu Putri Nia Daniaty Atas Kasus Dugaan Penipuan, Namun Beri Syarat Ini

Baca juga: Dugaan Penipuan Masuk CPNS Anak Nia Daniaty, Pelapor Mengaku Rugi Rp160 Juta dan Dites Menari

Korban pun menghubungi tersangka meminta uang dikembalikan. Tersangka mengaku bersedia mengembalikan pada tanggal 3 dan 7 Juli 2020. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved