Pemilu 2024
INI Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, 24 Orang Terakhir Bakal Diuji di DPR
Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Polpum Kemendagri tersebut mengatakan, pansel akan menjalankan amanah sebaik-baiknya dan bekerja secara independen.
7. Akademisi UGM Endang Sulastri: Anggota
8. Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna: Anggota
9. Ketua Asosiasi Pesantren NU Abdul Ghaffar Rozin: Anggota
10. Aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana: Anggota
11. Komisioner Kompolnas Poengky Indarty: Anggota.
Tito mengatakan, berdasarkan pasal 22 dan 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
Oleh karena itu, pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.
"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," terangnya. (Taufik Ismail)