Pemilu 2024
INI Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, 24 Orang Terakhir Bakal Diuji di DPR
Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Polpum Kemendagri tersebut mengatakan, pansel akan menjalankan amanah sebaik-baiknya dan bekerja secara independen.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Bahtiar, Sekretaris pansel calon anggota KPU dan Bawaslu mengatakan, pihaknya akan langsung bekerja melakukan tahapan seleksi, setelah terbitnya Keppres 120/P/2021.
"Bahwa timsel (pansel) ini akan segera bekerja tentu mendasari UU yang tersedia."
"Jadi saya selaku sekretaris timsel, tim seleksi akan segera berkoordinasi dengan seluruh ketua, wakil ketua, dan anggota tim seleksi, yang telah ditunjuk dan keputusan presidennya sudah di tangan saya."
Baca juga: Pemindahan ke Lapas Cipinang Belum Disetujui Pengadilan, Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
"Dan tugas saya hari ini juga untuk menyampaikan kepada beliau yang ditugaskan negara," kata Bahtiar dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Polpum Kemendagri tersebut mengatakan, pansel akan menjalankan amanah sebaik-baiknya dan bekerja secara independen.
Pansel akan melaporkan langsung hasil seleksi kepada Presiden.
Baca juga: Akhir Tahun Diprediksi Terjadi Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19, Kasatgas Yakin Bisa Dikendalikan
"Tim seleksi ini sama dengan 5 tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," tuturnya.
Tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah:
- Mengumumkan pendaftaran calon, yang jadwalnya akan diputuskan oleh timsel;
- Menerima pendaftaran bakal calon;
- Melakukan penelitian administrasi bakal calon;
- Mengumumkan hasil penelitian administrasi;
- Melakukan seleksi tertulis;
- Melakukan tes kesehatan;
- Melakukan serangkaian tes psikologi;
- Mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus tes tertulis, tes kesehatan; dan tim psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
- Melakukan wawancara;
- Menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027.
- Menyampaikan 14 nama calon anggota dan KPU dan 10 nama calon Bawaslu tersebut kepada Presiden.
"Nanti oleh Bapak Presiden dilanjutkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test," katanya.
Baca juga: Relawan Deklarasikan Sahabat LBP, Jubir Tegaskan Luhut Sama Sekali Tak Niat Maju di Pilpres 2024
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027.
"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Gelar Kongres Usai Kepergian Rachmawati Sukarnoputri, Partai Pelopor Ganti Nama Jadi Partai Perkasa
Berdasarkan Keppres yang diteken pada 8 Oktober 2021 tersebut, berikut ini nama 11 pansel:
1. Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro: Ketua
2. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah: Wakil
3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar: Sekretaris
4. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Anggota
5. Akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman: Anggota
6. Akademisi UI Hamdi Muluk: Anggota
7. Akademisi UGM Endang Sulastri: Anggota
8. Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna: Anggota
9. Ketua Asosiasi Pesantren NU Abdul Ghaffar Rozin: Anggota
10. Aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana: Anggota
11. Komisioner Kompolnas Poengky Indarty: Anggota.
Tito mengatakan, berdasarkan pasal 22 dan 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
Oleh karena itu, pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.
"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," terangnya. (Taufik Ismail)