Virus Corona
INI 5 Syarat untuk Turis Asing yang Ingin Berlibur ke Bali, Salah Satunya Punya Asuransi Kesehatan
Pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan internasional mengikuti persyaratan saat tiba di Bali atau on arrival requirement.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka penerbangan internasional ke Bali, mulai Kamis (14/10/2021) pekan ini
Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus akibat pembukaan penerbangan internasional tersebut, pemerintah memperketat persyaratan masuk ke Bali.
"Yakni mulai dari persyaratan pre departure requirement hingga on arrival requirement," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Dituding Benny K Harman Pakai Pola Pikir Adolf Hitler, Yusril: Masih Untung Saya Enggak Dijuluki PKI
Untuk kategori pre departure requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan menuju Bali, kata Luhut, ada lima langkah atau syarat yang harus diikuti pelaku perjalanan.
Pertama, pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2, dengan positivity rate di bawah 5 persen.
Terdapat 18 negara yang masuk dua kriteria ini.
Baca juga: Libur Maulid Nabi Digeser Jadi 20 Oktober 2021 Gara-gara Covid-19, Cuti Natal Tak Ada
Kedua, hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Ketiga, pelaku perjalanan melampirkan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan, dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Keempat, pelaku perjalanan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dolar AS, dan mencakup biaya penanggungan Covid-19.
Baca juga: Sebagian Bekas Pegawai yang Dipecat KPK Terima Tawaran Jadi ASN Polri
Kelima, pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.
Selain persyaratan sebelum perjalanan, pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan internasional mengikuti persyaratan saat tiba di Bali atau on arrival requirement.
Pertama, mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Bekas Wali Kota Tanjungbalai Bilang Penyidik KPK yang Tangani Kasusnya Kelompok Taliban
Kedua, pelaksanaan tes RT PCR dengan biaya sendiri.
Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT PCR di tempat akomodasi yang sudah direservasi.
Pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.
Baca juga: Novel Bamukmin: Kalau Memenuhi Syarat dari Hasil Ijtimak Ulama, Saya Serius Maju Sebagai Cawapres