Mantan Pegawai KPK Sepakat dengan Polri yang Takkan Lakukan Seleksi untuk Perekrutan ASN
Jjuru bicara 57 mantan pegawai KPK, setuju direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, tanpa melalui proses seleksi.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Hotman Tambunan, juru bicara 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setuju direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, tanpa melalui proses seleksi.
"Untuk alih status memang sudah benar tak perlu ada seleksi," kata Hotman kepada Tribunnews, Selasa (12/10/2021).
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu menyinggung pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai metode alih status ASN di komisi antikorupsi.
Baca juga: Novel Baswedan Siap Jadi ASN Polri Jika Dipandang Penting untuk Kebaikan Negara
Menurut Hotman, TWK merupakan alat ukur yang kurang tepat.
"Saya lihat bahwa kita ini sesat pikir."
"Tes TWK dipakai untuk melihat kesetiaan pada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintah yang sah."
Baca juga: Indonesia Masih Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Berkurang, Oranye Bertambah
"Saya yakin seyakin-yakinnya itu suatu alat ukur yang tak benar," tuturnya.
Sebab, ia menilai kesetiaan pada Pancasila, UUD 45, NKRI, serta pemerintah yang sah, hanya bisa diukur melalui rekam jejak.
"Dan untuk pegawai KPK itu bisa digunakan karena telah lama ada di KPK."
"Dan pembuktian itu harus melalui proses persidangan," papar Hotman.
Takkkan Lakukan Seleksi
Polri tidak akan melakukan proses seleksi terhadap 57 eks pegawai yang dipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menerima 57 mantan pegawai KPK itu jika mereka bersedia menjadi ASN Polri.
"Tidak ada seleksi, artinya kami menawarkan."
Baca juga: Pemindahan ke Lapas Cipinang Belum Disetujui Pengadilan, Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
"Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri."