Mantan Pegawai KPK Sepakat dengan Polri yang Takkan Lakukan Seleksi untuk Perekrutan ASN
Jjuru bicara 57 mantan pegawai KPK, setuju direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, tanpa melalui proses seleksi.
Haron memaparkan, harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri.
Apalagi, 57 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan, yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim.
"Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil," paparnya.
Baca juga: KPU Ajukan Dua Opsi Soal Pemilu 2024 dan Pilkada, Pilihan Kedua Perlu Dasar Hukum Baru
Dia juga mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak?
Karena, saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya.
"Sementara ada calon PNS seperti guru yang juga perlu diangkat statusnya," tutur Haron.
Baca juga: Turis Asing Bakal Dikarantina 8 Hari Saat Tiba di Bali, Sandiaga Uno Tegaskan Tak Ada Biaya Tambahan
Dia memaparkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi ASN, mulai dari usia, dan latar belakang pendidikan.
Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun, S2 harus berusia 34 tahun, dan S3 harus berusia 36 tahun.
Oleh karena itu, jika usia melewati dari latar pendidikannya, maka tidak bakal diterima sebagai ASN.
Baca juga: Partai Demokrat Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum, Yusril: Jeruk Makan Jeruk, Saya Gembira
"Kalau langsung jadi ASN maka jadi aneh."
"Jika hal tersebut dilanggar maka ketatanegaraan yang ditekuk-tekuk," tegasnya.
Haron mengatakan, Polri adalah lembaga hukum, bukan perusahaan swasta yang bisa bertindak semaunya.
Baca juga: Gugatan Rp 2 Triliun kepada Setya Novanto Ditolak PN Jaksel, Fredrich Yunadi Banding ke PT DKI
Oleh karena itu, ketika seseorang menjadi ASN Polri, maka harus sesuai UU ASN Nomor 4 Tahun 2014, dan PP 11/2017.
Apalagi, ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan merekrut 57 mantan pegawai KPK, tidak dilakukan secara resmi.
Sementara, Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, masalah perekrutan 57 mantan pegawai KPK memang ruwet.
Baca juga: Pekan Depan Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing, 35 Hotel Ditunjuk Jadi Tempat Karantina