Gugatan Rp 2 Triliun kepada Setya Novanto Ditolak PN Jaksel, Fredrich Yunadi Banding ke PT DKI
Menurutnya, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan hanya mempersoalkan hal yang berada di luar substansi perkara.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Fredrich menggugat Setnov dan istrinya, Deisti Astriani, sebesar Rp 2 triliun.
Dalam putusan via e-court untuk nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Fredrich terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!
"Petikan amar putusannya yaitu mengabulkan eksepsi para tergugat dalam kompensasi mengenai penggugat tidak mempunya hak untuk menggugat," kata Taufik Akbar, kuasa hukum Setya Novanto, Kamis (7/10/2021).
Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan Fredrich Niet Ontvantkelijke Verklaard atau putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
"Dalam konvensi dan rekonvensi; menghukum penggugat dalam konvensi/ tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp 826.000," jelas Taufik.
Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif
Dikonfirmasi terpisah, Rudy Marjono, kuasa hukum Fredrich Yunadi, menyatakan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PN Jakarta Selatan ini.
Menurutnya, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan hanya mempersoalkan hal yang berada di luar substansi perkara.
"Berdasarkan putusan via e-court gugatan Fredrich Yunadi dinyatakan tidak dapat diterima."
Baca juga: Agar Tak Terbentur Ramadan, PDIP Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari Seperti Usulan KPU
"Sehingga kami akan menindaklanjuti dengan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta."
"Menurut pendapat kami, pertimbangan hukum majelis hanya mempermasalahkan hal yang di luar substansi perkara," beber Rudy kepada Tribunnews.
Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto dan Deisti Astriani, lantaran dinilai wanprestasi dalam kesepakatan pembayaran fee sebagai pengacara dalam kasus KTP-el.
Baca juga: Minta 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin Diusut, Mantan Jubir: Bekerjalah dengan Benar, Dewas KPK
Dari 14 legal action yang dikerjakan, Fredrich mengaku tidak dibayar sesuai porsi dalam kesepakatan.
Dalam petitumnya, Fredrich mengaku rugi materil dan imateriel yang nilainya mencapai Rp 2,2 triliun.
Harga Disepakati Secara Lisan