Minta 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin Diusut, Mantan Jubir: Bekerjalah dengan Benar, Dewas KPK

Febri meminta Dewas KPK bisa bekerja dengan benar dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik, yang menimpa setiap insan KPK.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin disebut memiliki 'orang dalam' di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta Dewan Pengawas segera mencari delapan 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Sepatutnya Dewan Pengawas KPK serius mengusut delapan orang tersebut."

"Bukan justru berkilah belum dapat laporan," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 6 Oktober 2021: 2.851 Orang Sembuh, 1.484 Positif, 75 Meninggal

Febri meminta Dewas KPK bisa bekerja dengan benar dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik, yang menimpa setiap insan KPK.

"Bekerjalah dengan benar, bapak-ibu Dewas KPK," pinta Febri.

Sebab sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui adanya informasi orang dalam Azis Syamsuddin dari pemberitaan media massa.

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Isyaratkan Terima Tawaran Kapolri Jadi ASN Polri Jika Sesuai Keahlian

Dia mengatakan, Dewas belum menerima laporan adanya orang kepercayaan Azis Syamsuddin, selain mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK, yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin)."

"Saya baru tahu dari media," kata Haris, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing Mulai 14 Oktober, Wisatawan Tak Penuhi Syarat akan Disuruh Pulang

Peneliti LIPI ini mengungkapkan, pihaknya baru menerima aduan terkait pelanggaran etik Stepanus.

Pelaporan itu pun telah diputus, Stepanus terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP yang sudah menjalani sidang etik, dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," jelas Haris.

Baca juga: 9.855 Orang Berkategori Hitam pada PeduliLindungi Masih Nekat Beraktivitas di Fasilitas Publik

Hal senada juga disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Dia mengakui pihaknya tidak menerima laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, selain Stepanus.

Menurut Albertina, Dewas KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menyangkut pelanggaran etik bagi setiap insan KPK.

Baca juga: Dua Polisi Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Mulai Disidang 18 Oktober di PN Jaksel

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved