Vaksinasi Covid19

Sejumlah Negara Eropa Setop Sementara Penyuntikan Vaksin Moderna, Indonesia Lanjut Terus

Islandia, Finlandia, maupun Swedia menghentikan sementara penyuntikan vaksin Moderna, untuk usia muda atau di bawah 30 tahun.

Editor: Yaspen Martinus
istimewa
Beberapa negara di Eropa menyetop sementara penggunaan vaksin Covid-19 Moderna, lantaran ada laporan peningkatan kasus miokarditis alias peradangan jantung. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Beberapa negara di Eropa menyetop sementara penggunaan vaksin Covid-19 Moderna, lantaran ada laporan peningkatan kasus miokarditis alias peradangan jantung.

Islandia, Finlandia, maupun Swedia menghentikan sementara penyuntikan vaksin Moderna, untuk usia muda atau di bawah 30 tahun.

Sedangkan Indonesia, kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, penyuntikan vaksin Moderna tetap dilakukan, karena belum ada perubahan rekomendasi dari Komnas KIPI dan Badan POM.

Baca juga: Dituding Benny K Harman Pakai Pola Pikir Adolf Hitler, Yusril: Masih Untung Saya Enggak Dijuluki PKI

"Masih digunakan vaksin Moderna."

"Komnas KIPI dan BPOM belum ada perubahan rekomendasi," ujar Nadia lewat pesan singkat, Senin (11/10/2021).

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof Hindra Irawan Satari.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 11 Oktober 2021: 2.444 Pasien Sembuh, 620 Orang Positif, 65 Meninggal

Sejauh ini, KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi terkait vaksin Moderna masih bersifat ringan.

"Sampai dengan saat Ini belum ada laporan KIPI Moderna berupa miokarditis dan perikarditis, dan tidak ada yang berat," katanya saat dikonfirmasi .

Namun ia mengingatkan, penerima vaksin Moderna harus mewaspadai jika mengalami KIPI seperti gejala nyeri dada, kesulitan bernapas, atau berdebar.

Baca juga: Libur Maulid Nabi Digeser Jadi 20 Oktober 2021 Gara-gara Covid-19, Cuti Natal Tak Ada

"Segera berobat ke dokter, biasanya sembuh dengan pengobatan," pesan Prof Hindra.

Ia pun buka suara terkait penghentian sementara di negara-negara di Eropa itu.

"Bukan hanya di Indonesia (vaksinasi Moderna dilanjutkan), di Eropa pun masih dilanjutkan, karena European Medical Agency (EMA) masih mengkaji laporan dari Nordvick study yang memerlukan waktu sebulan," jelas Prof Hindra.

Dosis Satu dan Dua Berjarak Sebulan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan otorisasi penggunan darurat alias Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Moderna.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya menerbitkan EUA untuk vaksin yang diproduksi oleh perusahaan farmasi dan bioteknologi Amerika Serikat (AS), Moderna Inc itu.

"Kemarin kami menambah satu lagi jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization dari Badan POM, yaitu Moderna Covid-19 Vaccine," ujar Penny, dalam konferensi pers virtual bertajuk 'EUA Vaksin Covid-19 Moderna', Jumat (2/7/2021).

Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Awalnya Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Ini kali pertama BPOM menerbitkan EUA untuk vaksin Covid-19 yang menggunakan platform mRNA.

Vaksin ini juga diperoleh melalui jalur multilateral, yakni fasilitas COVAX, yang diinisiasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan beberapa aliansi lainnya.

"Untuk kali ini saya kira vaksin akan masuk melalui jalur bilateral, bantuan dari Amerika yang disalurkan melalui multilateral, yaitu COVAX facility," jelas Penny.

Baca juga: Warga Bekasi Pasien Covid-19 Meninggal di Rumahnya Saat Isolasi Mandiri, Sempat Sesak Napas

Ia menjelaskan, vaksin ini aman digunakan pada kelompok usia 18 tahun ke atas.

"Vaksin Moderna ini merupakan vaksin mRNA dengan indikasi penggunaan untuk imunisasi dalam rangka pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, untuk orang berusia 18 tahun ke atas," terang Penny.

Pemberian vaksin Moderna dilakukan melalui dua kali injeksi intramuskular, dengan dosis 0,5 ml.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

Rentang waktu antara pemberian dosis pertama hingga dosis kedua adalah 1 bulan.

"Diberikan secara injeksi intramuskular, dosis 0,5 ml dengan 2 kali penyuntikan, dengan rentang waktu satu bulan," papar Penny.

Hingga Juni 2021, BPOM telah menerbitkan EUA untuk 4 jenis vaksin Covid-19, yaitu Coronavac dari Sinovac Life Sciences Co Ltd, kemudian vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi pelat merah PT Bio Farma dari 'bulk' yang didapatkan dari Sinovac.

Lalu AstraZeneca yang diproduksi oleh fasilitas COVAX, serta Sinopharm yang diperoleh dari Beijing Bio-Institute Biological Products Co Ltd.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 100.322.375 (48,17%) penduduk hingga Senin (11/10/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 57.607.200 (27,66%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 208.265.720 penduduk yang berumur mulai dari 12 tahun.

Baca juga: DAFTAR 10 Besar Negara dengan Capaian Vaksinasi Covid-19 Terbanyak, Indonesia Wakili Asia Tenggara

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).

Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Baca juga: MUI: Vaksin Covid-19 Zifivax Halal dan Suci

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 8 Oktober 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 858.921 (20.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 703.636 (16.7%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 482.913 (11.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 396.443 (9.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 157.297 (3.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 155.212 (3.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 131.815 (3.1%)

RIAU

Jumlah Kasus: 128.020 (3.0%)

BALI

Jumlah Kasus: 113.149 (2.7%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 108.946 (2.6%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 105.187 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 89.543 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 69.610 (1.6%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 63.065 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 59.709 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 53.735 (1.3%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 51.557 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 49.304 (1.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 46.637 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 45.305 (1.1%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 40.306 (1.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 38.020 (0.9%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 35.308 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 34.413 (0.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 33.925 (0.8%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 29.660 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 27.531 (0.7%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 23.057 (0.5%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 23.035 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 20.058 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 14.544 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 12.249 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 12.017 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 11.744 (0.3%). (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved