Gugat Wiranto Rp 1,1 Triliun Atas Pembentukan Pam Swakarsa, Kivlan Zen Kalah Lagi di PT DKI

Majelis juga menghukum Kivlan Zen membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Kivaln menggugat mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.

Gugatan senilai Rp 1,1 triliun itu terkait pembentukan PAM Swakarsa pada 1998 silam.

Baca juga: Yusril Bilang Jeruk Makan Jeruk, Hamdan Zoelva: Semoga Jangan yang Asam

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 354/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Tim., tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi amar putusan majelis tinggi dikutip dari SIPP PN Jaktim, Senin (11/10/2021).

Putusan banding perkara perbuatan melawan hukum ini diketuai oleh hakim Nelson Pasaribu, dengan anggota majelis Edwarman dan Abdul Fattah, serta panitera Haiva.

Majelis juga menghukum Kivlan Zen membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut.

Baca juga: Bantah Pansel KPU-Bawaslu Langgar UU, Pemerintah Sebut Poengky Indarty Wakili Unsur Masyarakat

Pada 11 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan gugatan penggugat (Kivlan Zen) tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard).

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

 FOTO-FOTO Penampakan Klinik yang Dijadikan Tempat Aborsi di Bekasi, Sudah Dua Tahun Berdiri

Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Tonin menjelaskan, pada 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan Zen membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.

 Tiga Polisi Ditahan Gara-gara Peluru Nyasar di Kampus, Ini Ancaman Hukumannya

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan Zen.

Akibatnya, Kivlan Zen harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Di sisi lain, Presiden BJ Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar.

 Menteri Perhubungan Minta Pengemudi Ojek Online Diasuransikan

Uang itu disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.

 Hendak Sembelih Hewan Kurban, Pria Ini Meninggal di Dekat Leher Sapi yang akan Digorok

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar."

"Habis uangnya (Kivlan Zen) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.

"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tuturnya.

 Ini Daftar Sembilan Ruas Jalan Tol yang Siap Diresmikan Hingga Akhir 2019

Tonin mengatakan, gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis (15/8/2019) mendatang.

Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa, sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

 Tiga Gigi Warga Cengkareng Patah Disepak Sapi Kurban yang Stres Saat Hendak Disembelih

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI.

Juga, terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Dalam gugatannya, Kivlan Zen juga mencantumkan kronologi pembentukan Pam Swakarsa.

 Daftar Susunan Kabinet Jokowi-Maruf Amin Beredar! Susi Pudjiastuti Gantikan Luhut Panjaitan

Berikut ini kronologi pembentukan Pam Swakarsa menurut kesaksian Kivlan Zen, berdasarkan gugatannya kepada Wiranto:

1. Pada 4 November 1998 pukul 15.30 WIB, Wiranto memanggil Kivlan Zen untuk menemuinya di Kantor Mabes ABRI, Jalan Medan Merdeka Barat.

Wiranto meminta Kivlan Zen mengerahkan massa (Pam Swakarsa) dalam mendukung pelaksanaan Sidang Istimewa MPR November 1998.

 Adik Megawati Bilang Partai Gerindra Bakal Jadi Oposisi karena akan Memperbaiki Sistem

2. Kivlan Zen mempertanyakan penugasan tersebut. Sebab, saat itu Kivlan Zen tidak memiliki jabatan dan kewenangan untuk menjalankannya.

Selain itu, risikonya dianggap terlalu berat.

3. Wiranto menjanjikan akan memberikan jabatan setelah pekerjaan Pam Swakarsa tersebut selesai.

 Menteri Pertahanan: Menjalankan Pancasila Sama Artinya Mempraktikan Syariat Islam

4. Untuk membentuk Pam Swakarsa, Wiranto menelepon seorang pengusaha untuk menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dan memerintahkan Kivlan Zen mengambil uang itu.

5. Untuk membentuk Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengadakan rapat dengan pengurus/petinggi dari sejumlah ormas yang mendukung Habibie.

6. Pertemuan dengan ormas-ormas tersebut dilakukan di Kemang, Jakarta Selatan.

 Kejiwaan Brigadir Rangga Tianto yang Tembak Bripka Rachmat Effendi Dinyatakan Normal

Dana sebesar Rp 400 juta kemudian dibagi oleh Kivlan Zen untuk 30 ribu orang yang akan menjadi anggota Pam Swakarsa sebagai uang transportasi dan makan pada 6 November 1998.

7. Uang sebesar Rp 400 juta tidak cukup membiayai dana operasional selama delapan hari, sejak tanggal 6 hingga 13 November 1998.

Uang tersebut telah digunakan untuk transportasi anggota Pam Swakarsa dari Banten, Tangerang, Depok, Cianjur, Bekasi, Kerawang, Purwakarta, Bandung, Tasikmalaya, Lampung, dan Makassar.

 Rizal Ramli Kembali Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia akan Nyungsep Terus ke Angka 4,5 Persen

Namun, Wiranto tidak memberikan dana tambahan.

8. Pada 9 November 1998 pukul 09.00 WIB, diadakan rapat di rumah dinas Panglima ABRI, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Diberikan pengarahan dan ketetapan dalam menghadapi masa anti-Sidang Istimewa MPR di Gedung DPR/MPR.

 Rizal Ramli Bilang Ide Tax Amnesty Jilid Dua Konyol, Lalu Sebut Menteri Keuangan Terbalik

Pam Swakarsa diposisikan paling depan, berhadapan langsung dengan massa.

9. Rapat tersebut dihadiri oleh Pangdam Jaya Djaja Soeparman, Kapolda Metro Jaya Nugroho Jayusman, dan Alm Adityawarman sebagai penghubung antara Kivlan Zen dan Wiranto.

10. Kivlan Zen berhasil menjalankan tugas dari Wiranto untuk menjaga Sidang Istimewa.

 Ketua PA 212 Bilang NKRI Bersyariah Tak Bertentangan dengan Pancasila, Katanya Itu Cuma Istilah

Massa tak berhasil masuk ke kawasan gedung DPR/MPR sampai selesainya Sidang Istimewa MPR tersebut tanggal 13 November 1998.

11. Pada 12 November 1998, Kivlan Zen menggerakkan Pam Swakarsa untuk memukul mundur massa unjuk rasa yang berada di Jalan Sudirman, Semanggi.

Tragedi kemanusiaan tersebut kemudian dikenal dengan Peristiwa Semanggi I.

 Rizal Ramli Tantang Jokowi Pecat Enggartiasto Lukita dan Usulkan Dua Kementerian Ini Digabung

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak Sidang Istimewa. Mahasiswa diadang aparat keamanan di depan Kampus Atma Jaya.

Aksi mahasiswa yang dimulai sejak 11 November memuncak pada 13 November 1998.

Aparat keamanan melepaskan tembakan ke arah mahasiswa yang berbaur dengan masyarakat.

 Kementerian Koperasi dan UKM Gagas Pojok KitaKita, Diskusi Perdana Bahas Wanginya Bisnis Kopi

Beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal di jalan.

Mereka adalah Teddy Wardhani Kusuma (Institut Teknologi Indonesia), Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan (Universitas Atma Jaya), dan Sigit Prasetyo (YAI).

Lalu, Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), dan Muzammil Joko (Universitas Indonesia). (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved