Pemilu 2024

Bantah Pansel KPU-Bawaslu Langgar UU, Pemerintah Sebut Poengky Indarty Wakili Unsur Masyarakat

Faldo mengatakan, anggota pansel Poengky Indarti merupakan perwakilan masyarakat, bukan dari pemerintah seperti yang dituding Perludem.

Editor: Yaspen Martinus
bawaslu.go.id
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai komposisi panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, menyalahi undang-undang.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini tidak setuju dengan penilaian tersebut.

Menurutnya, formasi atau komposisi pansel KPU dan Bawaslu saat ini masih sesuai aturan perundang-undangan, yakni perwakilan pemerintah sebanyak 3 orang.

Baca juga: Novel Baswedan Siap Jadi ASN Polri Jika Dipandang Penting untuk Kebaikan Negara

"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku."

"Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," kata Faldo kepada Tribunnews, Selasa (12/10/2021).

Faldo mengatakan, anggota pansel Poengky Indarti merupakan perwakilan masyarakat, bukan dari pemerintah seperti yang dituding Perludem.

Baca juga: Indonesia Masih Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Berkurang, Oranye Bertambah

Poengky merupakan aktivis dan praktisi hukum yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat di Kompolnas.

"Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat."

"Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana. Persis seperti tim seleksi ini," jelasnya.

Baca juga: Waketum PKB: Pasangan Prabowo-Muhaimin Bisa Saja Terjadi di Pilpres 2024

Faldo mengatakan, semua anggota pansel memiliki kapasitas dan rekam jejak yang baik.

Mereka juga memiliki intregitas dan profesionalitas yang tidak perlu diragukan lagi.

"Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," ucapnya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada Lima, Tambah Satu di Maluku

Perludem sebelumnya menyoroti komposisi tim panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang baru dibentuk pemerintah.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, unsur pemerintah dalam formasi pansel melebihi batas dari ketentuan pada Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sebab, berdasarkan aturan tersebut, 11 komposisi pansel terdiri dari 3 orang unsur pemerintah, 4 unsur akademisi, dan 4 unsur masyarakat.

Baca juga: Dituding Benny K Harman Pakai Pola Pikir Adolf Hitler, Yusril: Masih Untung Saya Enggak Dijuluki PKI

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved