Kabupaten Tangerang

Ini Sosok Fariz, Mahasiswa yang Dibanting Polisi hingga Pingsan Saat Demo, Kuliah di UIN Serang

Fariz merupakan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin, yang berlokasi di Serang, Banten, jurusan Hukum Tata Negara.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
M. Fariz Amarullah(masker hijau, rambut di kuncir) mahasiswa yang menjadi korban tindak kekerasan oleh oknum kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Bupati Tangerang.   

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun kondisi pendemo yang mendapatkan perlakukan kekerasan tersebut.

Sejumlah Mahasiswa Diamankan Aparat

 Rabu (13/10/2021) ini bertepatan hari ulang tahun (HUT) ke- 389 Kabupaten Tangerang. Dalam perayaan HUT tersebut diwarnai aksi unjuk rasa. 
Mereka yang menggelar demo dari kelompok mahasiswa. Para mahasiswa itu menyuarakan aksinya di depan Gedung Bupati Tangerang.
Mahasiswa yang tergabung dalam Himata, GMNI, PMII, IMM, Gerakan Tiga Belas Oktober (Getok), dan Gabungan Mahasiswa Cipayung berbaur jadi satu.
Aksi yang awal berjalan lancar, namun tiba-tiba salah seorang mahasiswa yang diduga menjadi provokator merangsek ke bagian depan.
Rabu (13/10/2021) ini bertepatan hari ulang tahun (HUT) ke- 389 Kabupaten Tangerang. Dalam perayaan HUT tersebut diwarnai aksi unjuk rasa. 

Mereka yang menggelar demo dari kelompok mahasiswa. Para mahasiswa itu menyuarakan aksinya di depan Gedung Bupati Tangerang.
Rabu (13/10/2021) ini bertepatan hari ulang tahun (HUT) ke- 389 Kabupaten Tangerang. Dalam perayaan HUT tersebut diwarnai aksi unjuk rasa.  Mereka yang menggelar demo dari kelompok mahasiswa. Para mahasiswa itu menyuarakan aksinya di depan Gedung Bupati Tangerang. (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)
Kelompok itu pun ingin masuk ke Kantor Bupati Tangerang. Polisi yang berjaga-jaga di lokasi langsung membubarkan pendemo tersebut.
Namun kericuhan tak bisa terhindarkan. Sejumlah mahasiswa turut diamankan aparat.
"Ada 15 mahasiswa dari yang diamanakan oleh petugas kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadi Permana Putra, Rabu (13/10/2021).
Ia menjelaskan saat mahasiswa yang diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
Menurutnya kepolisian dari Polresta Tangerang sudah menjalankan pengamanan sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur dalam Undang-undang, selama menjalankan aksinya secara damai, apalagi saat ini Kabupaten Tangerang masih menerapkan PPKM Level 3," ucapnya.
"Dalam masa PPKM ini, sudah jelas melakukan aksi demo dilarang," kata Dadi. (dik)

Penulis : TribunTangerang/Mohammad Yusuf/Andika Panduwinata/Gilbert Sem Sandro

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved