Pemilu 2024
Karena Empat Nama Ini, Ray Rangkuti Nilai Pansel KPU-Bawaslu Cenderung Seperti 'Orang Presiden'
Menurut Ray, pertanyaan ini logis, karena memang setidaknya ada 4 nama di dalam Timsel yang jabatannya berada di bawah struktur presiden.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta pemerintah segera merespon pertanyaan publik, terkait penilaian adanya 4 wakil pemerintah dalam tim seleksi penyelenggara pemilu 2021-2022.
Menurut Ray, pertanyaan ini logis, karena memang setidaknya ada 4 nama di dalam Timsel yang jabatannya berada di bawah struktur presiden.
Yakni, Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Poengky Indarty.
Baca juga: Yusril Bilang Jeruk Makan Jeruk, Hamdan Zoelva: Semoga Jangan yang Asam
"Keempat nama dimaksud menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap Presiden."
"Lembaga Kompolnas misalnya, adalah lembaga di bawah dan bertanggung langsung kepada Presiden," kata Ray, Rabu (13/10/2021).
Ray mengatakan, kenyataan ini bertentangan dengan pasal 22 ayat 6 UU 7/2017 yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam timsel hanya 3 orang. Sementara, wakil masyarakat dan akademisi 4 orang.
Baca juga: Bantah Pansel KPU-Bawaslu Langgar UU, Pemerintah Sebut Poengky Indarty Wakili Unsur Masyarakat
Dengan kenyataan ini, salah satu wakil dari masyarakat atau akademisi kurang jumlahnya, sementara wakil pemerintah lebih.
Selain potensial melanggar UU, kata Ray, ketentuan ini dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi timsel.
Sebab, secara format dan kedekatan, susunan anggota timsel ini condong seperti 'orang presiden'.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 12 Oktober 2021: 2.130 Orang Sembuh, 1.261 Positif, 47 Meninggal
"Orang presiden karena secara struktural di bawah presiden, dan lainnya memang merupakan wajah yang biasa duduk sebagai timsel di era Pak Jokowi," ucapnya.
Masalahnya, bukan pada kapasitas, integritas, dan pengalaman anggota timselnya. 3 kriteria dimaksud terwujud di dalam diri para anggota timsel tersebut.
Tapi, kesan timsel ini seperti 'orang dalam' presiden juga tidak dapat diabaikan.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Pelapor Dua Peneliti ICW, Moeldoko Jawab 20 Pertanyaan Penyidik Bareskrim
Dan kesan ini akan bertambah kuat dengan kenyataan lain bahwa timsel ini dibuat dengan terburu-buru, tanpa konsultasi publik, dan ditetapkan tanpa partisipasi masyarakat.
Pemerintah bahkan hanya membutuhkan dua hari sejak nama-nama calon timsel beredar di tengah masyarakat, lalu menetapkan mereka sebagai timsel.
"Tentu saja, hal ini akan dapat menambah dugaan yang berpotensi mengganggu penilaian masyarakat atas independensi timsel," ucap Ray.
Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi Meski Kasus Melandai, Tertinggal di ASEAN