PP Hikmahbudhi Galang Donasi untuk Iwan Ismail, Mantan Satpam KPK yang Potret Bendera HTI
Aksi heroik Iwan Ismail memotret bendera organisasi terlarang dan akhirnya dipecat, sangat membuat PP Hikmahbudhi gundah.
"Mari berdonasi untuk saudara kita Iwan Ismail,” ajak Sekjen PP Hikmahbudhi Ravindra.
Waktu berdonasi di Platform KitaBisa.com ini hanya bersisa 11 hari lagi, karena harus menempuh proses komunikasi dengan Iwan Ismail atas niatan ini, sehingga akhirnya diumumkan.
Pihaknya pun memahami situasi pandemi Covid-19 ini berat bagi seluruh masyarakat Indonesia, tapi usaha ini tetap akan dilakukan untuk memberi peluang baru bagi Iwan Ismail.
Dilihat TribunTangerang pada Rabu (13/10/2021) siang, donasi untuk Iwan Ismail sudah mencapai Rp 20 juta.
KPK Bilang Ingin Sebar Hoaks
Foto bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu meja pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beredar viral.
Foto tersebut disebarkan oleh satpam KPK bernama Iwan Ismail, di akun media sosialnya.
Ia sudah dipecat dua tahun lalu.
Baca juga: Apakah 57 Pecatan KPK Harus Dites Wawasan Kebangsaan Lagi untuk Jadi ASN? Ini Kata Polri
Melalui surat terbuka di akun Facebook miliknya, Iwan Ismail menarasikan pegawai yang memasang atribut HTI, terindikasi menjadi salah satu pengikut organisasi masyarakat yang telah dibubarkan dan dilarang di Indonesia itu.
KPK lantas memastikan informasi perihal penyusupan Taliban berkaitan dengan kabar itu adalah tidak benar.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih itu, terjadi pada September 2019.
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri Soal Perekrutan Jadi ASN
Saat itu juga, katanya, KPK langsung memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung.
"Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal."
"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Anggap 57 Mantan Pegawai Tak Bisa Dibina Lagi, Polri: Kita Semua Masih Punya Harapan
Ali mengatakan, perbuatan Iwan Ismail termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.