PP Hikmahbudhi Galang Donasi untuk Iwan Ismail, Mantan Satpam KPK yang Potret Bendera HTI
Aksi heroik Iwan Ismail memotret bendera organisasi terlarang dan akhirnya dipecat, sangat membuat PP Hikmahbudhi gundah.
Perbuatan Iwan Ismail juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 1 Oktober 2021: 2.811 Pasien Sembuh, 1.624 Orang Positif, 87 Meninggal
"Serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistleblowing."
"Apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi," jelas Ali.
Selain itu, lanjut Ali, Iwan Ismail juga melanggar nilai profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Baca juga: Terus Melawan, 57 Mantan Pegawai KPK Berniat Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
"Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang."
"Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya."
Baca juga: Partai Demokrat: Motivasi Yusril Bukan Sebagai Negarawan, tapi Ingin Jadi Hartawan
"Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK, kecuali yang dijadikan sarana ibadah," imbuhnya.
Berikut ini surat terbuka yang diungkapkan Iwan Ismail lewat unggahan Facebook Kang Iwan Ismail, Rabu (29/9/2021):
"SURAT TERBUKA
(BERANI JUJUR HEBAT)
Kepada Yth.
Kepada Yth.
1. Presiden Joko Widodo
2. Dewan Pengawas KPK
3. Ketua KPK RI
4. Ketua DPR RI
5. Menkopolhukam
6. Kapolri
7. Panglima TNI
8. Ombudsman RI
9. Komnas HAM RI
10. Ketua WP KPK
Assalamu’alaikum wr wb