DAFTAR 18 Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Temuan BPOM, Bisa Bikin Iritasi Kulit
Temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19”, jelas Reri saat memberikan keterangan pers virtual, Rabu (13/10/2021).
Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga secara alami terdapat pada tanaman.
Yakni, bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar.
Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Baca juga: Ahli Rekomendasikan Lansia dan Pengidap Imun Lemah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga
Ephedra sinica merupakan bahan yang dilarang dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Hal itu sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Serta, Peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Baca juga: Tak Main-main, Wisatawan Asing di Bali yang Tidak Pakai Masker Bakal Langsung Dideportasi!
Berdasarkan hasil kajian, produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan menyebabkan kematian.
Di samping kedua jenis BKO tersebut, juga ditemukan BKO seperti temuan di tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Besok Kembali Terima Wisatawan Mancanegara, Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Bali Sudah 90 Persen
Antara lain, Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.
Selain pada obat tradisional tersebut, temuan terhadap kosmetika juga menjadi perhatian BPOM, karena berbahaya terhadap kesehatan.
“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10."
Baca juga: Besok Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara, Ini Daftar 35 Hotel untuk Lokasi Karantina
"Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah, dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman)."
"Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik),” beber Reri.