Bekas Pegawai KPK Disarankan Bikin Ormas Dahulu Sebelum Dirikan Partai Politik
Jika nantinya ormas yang dibentuk sudah kuat di seluruh provinsi, lanjut Hendri, baru setelah itu beralih ke partai politik.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mendirikan partai politik.
Hendri Satrio, pengamat politik dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Satrio mengatakan, mendirikan partai politik boleh dilakukan oleh siapapun, terlebih bagi mereka yang memiliki popularitas.
"Ya boleh saja mau bangun partai politik mah, tapi kan partai politik itu perlu popularitas dan perlu isi tas juga, tapi untuk medialisme ya silakan saja," kata Hendri saat dimintai tanggapan, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Jadwal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Pengamat: Pertempuran Antara PDIP dengan Jokowi
Akan tetapi, kata Hendri, membangun partai politik tidak sederhana.
Dia menyarankan agar mantan anggota KPK yang ingin membangun partai politik, terlebih dahulu membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).
Hal itu perlu, kata dia, guna menguatkan jaringan yang ada di 34 provinsi.
Baca juga: Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing, Satgas Covid-19 Bakal Lakukan Evaluasi Tiap Minggu
"Tapi saran saya bikin ormas dulu aja, dan kalau sudah ada ormasnya, kan kemarin (para eks pegawai KPK) bikin ormas tuh kalau enggak salah, gedein dulu ormasnya di 34 provinsi, ada dulu," sarannya.
Jika nantinya ormas yang dibentuk sudah kuat di seluruh provinsi, lanjut Hendri, baru setelah itu beralih ke partai politik.
Dengan begitu, maka waktu dan biaya yang akan dikeluarkan untuk membentuk partai politik dapat diminimalisir.
Baca juga: Airlangga Hartarto Makin Populer, Golkar Optimistis Tatap Pilpres 2024, Apalagi Tak Ada Petahana
"Jadi nanti kalau udah kuat (jaringan ormasnya) baru tinggal beralih menjadi partai gitu."
"Jadi enggak apa ya, enggak buang waktu dan biaya lama-lama," ucapnya.
Partai Serikat Pembebasan
Rasamala Aritonang bersama rekan-rekannya bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana membuat partai politik (parpol).
Namun, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengaku tak mau buru-buru.
"Kita pelan-pelan, gagasan ini bergulir dulu."
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap SBY Pernah Empat Kali Menawarinya Jadi Hakim MK, Semuanya Ditolak
"Kita ketemu dulu nanti dengan beberapa tokoh atau pihak di luar kita."
"Yang menurut kita punya visi besar, kredibilitas baik di publik," ujar Rasamala saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Rasamala tidak menarget parpol itu bisa ikut pesta politik pada 2024.
Baca juga: Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, PKS: Terbuka Lebar Peluang Politisasi Riset
Target mereka hanya membuat partai untuk menampung keinginan rakyat yang ingin politik bersih dari sifat koruptif.
"Kita enggak mau muluk-muluk," ucap Rasamala.
Menurut dia, saat ini teman-teman mantan pegawai KPK mau berdiskusi lebih dahulu dengan politisi senior di Indonesia.
Baca juga: Epidemiolog UI Ungkap Awalnya Kelompok Lansia Tak Masuk Usulan Prioritas Vaksinasi Covid-19
Saran dari politisi senior dibutuhkan mereka untuk menentukan haluan.
"Nah, itu nanti kita mau diskusi dulu lebih jauh, baru kita bicara lebih jauh soal itu."
"Lakso Anindito, Hotman (Tambunan), dan ada beberapa orang lagi."
Baca juga: DAFTAR 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ada Buaya Jantan Hingga Urat Seribu
"Saya juga dalam waktu dekat sedang mengupayakan untuk ketemu tokoh-tokoh untuk minta pandangan dan masukkan," beber Rasamala.
Ia juga mengungkapkan nama parpol yang akan dibentuknya tersebut, yaitu Partai Serikat Pembebasan dengan ideologi Pancasila yang hakiki.
"Memang tantangannya tidak mudah, karena syarat pendirian parpol kan memang rumit, tetapi layak dicoba."
Baca juga: Surya Paloh Ingin Partai NasDem Gelar Konvensi Capres 2024 Jika Sudah Punya Mitra Koalisi
"Kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kami bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," paparnya.
Sebelumnya, Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana mendirikan partai politik (parpol).
Rencana tersebut sebagai tujuan karier berikutnya, pasca-dipecat dari lembaga anti-rasuah.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 14 Oktober 2021: Dosis Pertama 104.308.702, Suntikan Kedua 60.422.073
Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs, lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.
"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impak besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Eks Wali Kota Tanjungbalai Mengaku Diarahkan Lili Pintauli Hubungi Pengacara Bernama Arief Aceh
Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.
Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.
Baca juga: Saat Dikenalkan Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Sarankan Syahrial Berkomunikasi Pakai Signal
"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," paparnya.
Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.
Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana. (Rizki Sandi Saputra)