IM57+ Institute Siap Wujudkan Keinginan Sejumlah Mantan Pegawai KPK Dirikan Parpol
IM57+ Institute merupakan wadah yang dibuat oleh pecatan KPK karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) menyambut baik gagasan sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membentuk partai politik (parpol).
IM57+ Institute merupakan wadah yang dibuat oleh pecatan KPK karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Koordinator IM57+ Institute Moch Praswad Nugraha berpendapat, perlu adanya konsentrasi khusus pada dua area pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu lembaga penegak hukum dan parpol.
Baca juga: Jadwal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Pengamat: Pertempuran Antara PDIP dengan Jokowi
"Selanjutnya ide pembentukan partai politik oleh Rasamala Aritonang, Novariza, Lakso Anindito, dan beberapa anggota IM57+ Institute lainnya terus kita matangkan di internal."
"Dialektika akan terus di bangun, pada prinsipnya kami akan mengakomodir aspirasi anggota, menyusun program, dan mewujudkannya," kata Praswad lewat keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).
Mantan penyidik KPK itu menyebut, IM57+ dalam jangka waktu dekat berencana menemui beberapa tokoh parpol, ketua umum, dan para pendiri parpol.
"Untuk membangun diskursus yang konstruktif atas rencana pembentukan partai politik yang memiliki urat nadi antikorupsi, integritas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," terang Praswad.
Partai Serikat Pembebasan
Rasamala Aritonang bersama rekan-rekannya bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana membuat partai politik (parpol).
Namun, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengaku tak mau buru-buru.
"Kita pelan-pelan, gagasan ini bergulir dulu."
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap SBY Pernah Empat Kali Menawarinya Jadi Hakim MK, Semuanya Ditolak
"Kita ketemu dulu nanti dengan beberapa tokoh atau pihak di luar kita."
"Yang menurut kita punya visi besar, kredibilitas baik di publik," ujar Rasamala saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Rasamala tidak menarget parpol itu bisa ikut pesta politik pada 2024.
Baca juga: Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, PKS: Terbuka Lebar Peluang Politisasi Riset
Target mereka hanya membuat partai untuk menampung keinginan rakyat yang ingin politik bersih dari sifat koruptif.
"Kita enggak mau muluk-muluk," ucap Rasamala.
Menurut dia, saat ini teman-teman mantan pegawai KPK mau berdiskusi lebih dahulu dengan politisi senior di Indonesia.
Baca juga: Epidemiolog UI Ungkap Awalnya Kelompok Lansia Tak Masuk Usulan Prioritas Vaksinasi Covid-19
Saran dari politisi senior dibutuhkan mereka untuk menentukan haluan.
"Nah, itu nanti kita mau diskusi dulu lebih jauh, baru kita bicara lebih jauh soal itu."
"Lakso Anindito, Hotman (Tambunan), dan ada beberapa orang lagi."
Baca juga: DAFTAR 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ada Buaya Jantan Hingga Urat Seribu
"Saya juga dalam waktu dekat sedang mengupayakan untuk ketemu tokoh-tokoh untuk minta pandangan dan masukkan," beber Rasamala.
Ia juga mengungkapkan nama parpol yang akan dibentuknya tersebut, yaitu Partai Serikat Pembebasan dengan ideologi Pancasila yang hakiki.
"Memang tantangannya tidak mudah, karena syarat pendirian parpol kan memang rumit, tetapi layak dicoba."
Baca juga: Surya Paloh Ingin Partai NasDem Gelar Konvensi Capres 2024 Jika Sudah Punya Mitra Koalisi
"Kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kami bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," paparnya.
Sebelumnya, Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana mendirikan partai politik (parpol).
Rencana tersebut sebagai tujuan karier berikutnya, pasca-dipecat dari lembaga anti-rasuah.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 14 Oktober 2021: Dosis Pertama 104.308.702, Suntikan Kedua 60.422.073
Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs, lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.
"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impak besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Eks Wali Kota Tanjungbalai Mengaku Diarahkan Lili Pintauli Hubungi Pengacara Bernama Arief Aceh
Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.
Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.
Baca juga: Saat Dikenalkan Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Sarankan Syahrial Berkomunikasi Pakai Signal
"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," paparnya.
Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.
Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana. (Ilham Rian Pratama)