Pemilu 2024
Komisi II DPR Dorong KPU dan MA-MK Bikin Kesepakatan Percepatan Penanganan Sengketa Pemilu 2024
Untuk itu, perlu dilakukan nota kesepahaman atau MoU antara penyelenggara pemilu dengan MK dan MA.
"Untuk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengam masalah kepemiluaan, sengketa pemilu, dan pilkada," papar anggota Baleg DPR tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan menemui MK dan MA, guna membahas kemungkinan memangkas waktu penyelesaian sengketa pemilu 2024.
Doli mengatakan waktu penyelesaian sengketa pemilu sejauh ini masuk lima pertimbangan pihaknya, menyusul dua opsi Pemilu 2024 dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dua Opsi KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.
Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu digelar pada 21 Februari 2024, dan pilkada 27 November 2024.
Opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar pada 15 Mei 2024, dan pilkada pada 19 Februari 2025.
Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!
Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.
"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024."
"Serta opsi II, yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," ungkap komisioner KPU Pramono Ubaid lewat keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif
KPU tak berpatok pada tanggal, tapi yang terpenting ada kecukupan waktu pada setiap tahapan pemilihan, mulai dari proses pencalonan pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.
Serta, tidak adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan.
Juga, pertimbangan tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.
Baca juga: Agar Tak Terbentur Ramadan, PDIP Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari Seperti Usulan KPU
"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain."
"Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing - masing tahapan," jelasnya.