Pemilu 2024

Survei SMRC: 82 Persen Rakyat Tolak Pemilu 2024 Diundur ke 2027, 13 Persen Publik Setuju

Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menjelaskan, dalam survei ini, responden ditanya dua pendapat berbeda.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Mayoritas rakyat menolak gagasan pemilihan umum (Pemilu) diundur ke 2027. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mayoritas rakyat menolak gagasan pemilihan umum (Pemilu) diundur ke 2027.

Hal itu berdasarkan survei opini publik nasional yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), bertajuk ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945’ yang dirilis secara daring, Jumat (15/10/2021).

Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menjelaskan, dalam survei ini, responden ditanya dua pendapat berbeda.

Baca juga: Kubu AHY Bilang Jhoni Allen Marbun Ingin Balik lagi ke Partai Demokrat, Kuasa Hukum: Fitnah

Pendapat pertama menyatakan karena keadaan pandemi Covid-19 yang belum menentu akan berakhir dalam waktu cepat, pemilihan umum 2024 harus diundur menjadi tahun 2027.

Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) yang menjabat sekarang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2027 tanpa pemilihan umum.

Pendapat kedua, walaupun pandemi Covid-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat, pemilihan umum mendatang harus tetap dilaksanakan pada 2024, sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK Niat Bikin Partai, Pengamat Ingatkan Beratnya Tantangan Jika Ingin Ikut Pemilu

Dan, menjadi tanggung jawab pemenang Pemilu 2024 untuk menanggulangi pandemi Covid-19 bila belum berakhir.

"Terhadap dua pandangan itu, publik pada umumnya berpendapat pemilu mendatang harus tetap dilaksanakan pada 2024, tidak diundur ke 2027, meskipun pandemi Covid-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat."

"Ada 82 persen warga yang memiliki pandangan ini."

Baca juga: Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Peneliti LIPI: Kalau Ada Bom Jangan Mengeluh

"Sebaliknya, hanya 13 persen yang berpendapat Pemilu 2024 harus diundur menjadi tahun 2027."

"Yang belum tahu atau tidak menjawab sebesar 4 persen," paparnya.

Abbas mengatakan, gagasan mengundur pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2027 karena alasan pandemi Covid-19, tidak mendapat tempat di masyarakat.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 15 Oktober 2021: Suntikan Pertama 105.464.686, Dosis Kedua 61.397.055

Survei opini publik ini digelar pada 15-21 September 2021, melalui tatap muka atau wawancara langsung.

Sampel sebanyak 1220 responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia, yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 981 atau 80 persen.

Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,19 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling).

Wakil Ketua DPR: Jangan Termakan Isu yang Bisa Membuat Imun Turun

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, UU 7/2017 tidak mengatur pemilihan umum (pemilu) digelar pada 2027.

"Itu kan tidak mungkin, karena aturannya tidak mengatur soal itu."

"Sehingga kita fokus saja persiapan-persiapan dan tahapan-tahapan yang mungkin akan segera disampaikan oleh KPU," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: 1.015.000 Coba Masuk Mal Saat PPKM, Sistem PeduliLindungi Saring 619 Orang yang Tak Sesuai Kriteria

Dasco mengatakan, KPU juga sudah membantah Pemilu 2024 digeser ke 2027.

Dia meminta masyarakat tidak 'menelan mentah' informasi begitu saja, yang bisa merusak fokus penanganan pandemi Covid-19.

"Pemerintah maupun KPU kan sudah sama-sama membantah."

Baca juga: Ada Kemungkinan Warga Indonesia Hidup dengan Covid-19 Hingga 10 Tahun, Menkes: Bisa Juga Lebih Lama

"Dan kepada masyarakat jangan termakan isu-isu yang membuat imun turun."

"Ini yang membuat dinamika-dinamika yang tidak perlu kan bisa membuat imun turun," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Berikut ini pernyataan lengkap KPU soal Pemilu 2024:

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Mungkin Pandemi Lain akan Muncul di Zaman Anak dan Cucu Kita

Menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa Pemilu dan Pemilihan akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027, salah satunya bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com yang tayang tanggal 23 Juni 2020, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Respons atau isi dari berita yang menjadi acuan, adalah kondisi saat itu (Juni 2020) di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

2. Dua hari pasca berita tayang (25 Juni 2020), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham
Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut, telah menyampaikan
klarifikasi kepada media massa.

Bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024.

3. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

4. Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.

5. KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

6. Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024.

Jakarta, 17 Agustus 2021

Humas KPU RI. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved