Korupsi

Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Kepandean Diringkus Satreskrim Polres Serang

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, mantan kepala desa YS ditangkap sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
YS, mantan Kepala Desa Kepandean, diringkus Satreskrim Polres Serang, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Kepala Desa (Kades) Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS (43) dibekuk petugas Satreskrim Polres Serang, Sabtu (16/10/2021) pukul 19.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, mantan kepala desa YS ditangkap sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

YS diduga melakukan tindakan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 695.659.000.

"Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kepandean," ujar Shinto Silitonga dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

"Penangkapan dilakukan terhadap tersangka YS, mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, periode 2012 sampai 2018," ujarnya. 

Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Lantik 77 Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang

Baca juga: Kemendagri Sebut Pemilihan Kepala Desa akan Digelar Secara Elektronik Voting

Shinto menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean

Menurutnya, modus tersangka YS menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.

"YS tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 lalu, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Kepandean," ucapnya.

Barang bukti dari penangkapan berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa.

Serta print out Rekening Koran, SK pengangkatan kepala desa dan laporan realisasi anggaran. 

Baca juga: KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo Pemberi Suap di Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Calon Kepala Desa Harus Bayar Rp 20 Juta

Atas perbuatannya, YS dijerat hukuman sesuai pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kini, tersangka YS sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang, guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Shinto Silitonga.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved