Kriminal
Pelaku Pencurian Motor di Cikupa Modus Menginap di Masjid sambil Pantau Target Curian
Ipank ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Seorang pria berinisial R alias Ipank (25) ditangkap petugas Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang.
Tersangka Ipank ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kasus bermula saat korban melaporkan sepeda motor miliknya raib.
Motor korban diparkir di depan rumah kontrakan, di Talagasari, Cikupa. Lantas, korban melaporkannya ke polisi.
Setelah menerima laporan warga kehilangan motor, Unit Ranmor melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang diperjualbelikan di wilayah Cikupa," kata Wahyu Sri Bintoro, Selasa (19/10/2021).
"Kemudian dari informasi itu, petugas menangkap tersangka Ipank di Kawasan Cikupa Mas," katanya lagi.
Baca juga: Tak Terima Punya Motor Baru, Remaja di Konawe Dikeroyok Tiga Temannya Sendiri
Baca juga: Kerumunan Massa di Gading Serpong Terjadi saat Pelaku Pencurian Mobil Dibekuk
Wahyu menjelaskan, modus operandi tersangka Ipank berpura-pura menginap di masjid.
Lalu, saat dini hari, tersangka berjalan kaki mengelilingi rumah kontrakan korban. Kemudian tersangka melihat motor diparkir di depan rumah kontrakan.
Tersangka melancarkan aksinya menggunakan kunci letter Y.
Namun upaya tersangka gagal karena mesin sepeda motor tidak kunjung menyala.
Tersangka pun mendorong motor itu hingga melewati Pasar Cikupa.
"Setelah itu, tersangka mencoba kembali menghidupkan motor dengan pisau. Setelah nyala motor dibawa kabur," tutur Wahyu.
Baca juga: Masjid Qubatul Islam di Pamulang Kerap Jadi Sasaran Aksi Komplotan Pencurian Motor
Baca juga: Hati-Hati, Kawasan Pondok Aren Rawan Pencurian Motor, 2 Motor Digasak Maling dalam Sehari
Lalu, tersangka menjual motor hasil curian itu ke rekannya berinisial A yang saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orangg (DPO).
Tersangka A penadah motor lolos saat akan ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Cikupa. Namun sepeda motor dapat diamankan petugas.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ipank kini meringkuk di sel tahanan Polresta Tangerang."
"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP," kata Wahyu Sri Bintoro.
Pelaku pencurian motor
Modus pencurian motor
Kasus pencurian motor
Kapolresta Tangerang
Wahyu Sri Bintoro
Pelaku Aksi Begal Ojek Pangkalan di Pagedangan Dihadiahi Timah Panas saat Kabur dari Polisi |
![]() |
---|
Dua Kali Curi Tabung Gas untuk Kebutuhan Hidup, Pemilik Warung Risoles Maafkan Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi dengan Cara Diracun |
![]() |
---|
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Polisi: Korban Diduga Diracun dengan Pestisida |
![]() |
---|
Satu Keluarga di Bekasi Tewas Diduga Keracunan, Polisi: Mengarah Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|