Kriminal

31 Kilogram Ganja dalam 32 Paket Siap Edar Disita dari Gudang Narkoba di Bekasi

Waka Polres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, 31,7 kilogram ganja itu dalam bentuk 31 paket.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Waka Polres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara bersama jajarannya saat merilis kasus narkotika, di Mapolres Tangsel, Kamis (21/10/2021). Menurut Lalu, sebanyak 31,7 kilogram ganja dalam 32 paket disita polisi dalam tiga tersangka pelaku narkoba yang dibekuk petugas Polres Tangsel. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Sebanyak 31,7 kilogram narkotika jenis ganja siap edar disita pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dari tiga tangan tersangka. 

Waka Polres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, 31,7 kilogram ganja itu dalam bentuk 31 paket.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh para penyidik diantaranya ada 32 paket yang dilakban berwarna cokelat, serta 3 paket yang dilakban berwarna hitam," kata Lalu di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (21/10/2021).

"Ini adalah ganja dengan berat keseluruhan sebesar 31.736 gram kemudian ada timbangan, hape," ujarnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Narkoba MJ Sembunyikan Ganja di Bawah Kasur

Baca juga: Anji Manji Jalani Sidang Kasus Narkoba Tanpa Didampingi Pengacara

Lalu menuturkan, puluhan kilogram ganja itu sebagai barang bukti dari ketiga tangan tersangka yakni APP, EP, dan PM. 

Menurutnya, barang-barang tersebut disita dari gudang narkotika, di Bekasi, Jawa Barat. 

"Awal mula penangkapan ini yaitu didapatkannya informasi akan berlangsung transaksi narkorba yang awalnya di daerah Tangsel."

"Kemudian dilakukan pengejaran ternyata bergeser hingga ke wilayah Bekasi dan akhirnya di Bekasi ini berhasil ditangkap 2 orang."

"Selanjutnya bertambah 1 lagi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini," ucap Lalu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 114, 111, 132 UU  Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun terhadap ketiga tersangka tersebut.


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved