PPKM Darurat
Aturan Terbaru PPKM Level 2 Jawa-Bali, Termasuk Tangerang Raya Hingga 1 November
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.
TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini aturan baru PPKM level 2 Jawa Bali terbaru, termasuk di kawasan Tangerang Raya.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali.
Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Memasuki Level 2, Bandara Soekarno Hatta Dipadati Pengunjung
Inmendagri itu menyebut ada sebanyak 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Berikut rinciannya:
- DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat.
- Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya)
- Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang
- Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak.
- DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.
- Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik.
- Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
PHRI Berharap PPKM Level 3 Tidak Diterapkan Saat Libur Nataru, Khawatir Pariwisata Sulit Bangkit |
![]() |
---|
Mulai 24 Desember-2 Januari 2022 PPKM Level 3 Diberlakukan Lagi, Ini Aturan yang Berubah |
![]() |
---|
Libur Natal Tahun Baru Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Kota Tangerang Level 1 PPKM, Arief R Wismansyah Beberkan Indikator Keberhasilannya |
![]() |
---|
Tangerang Selatan Perpanjang PPKM Level 2, Benyamin Davnie Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|