Banting Mahasiswa, Brigadir NP Dikenakan Sanksi Berlapis

Polda Banten dan Polresta Tangerang menggelar sidang disiplin terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @seputartangsel
Viral video seorang anggota polisi membanting mahasiswa peserta demo di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). Video polisi banting mahasiswa hingga tak sadarkan diri itu beredar di beberapa akun media sosial Instagram. 

"Setelah pelaksanaan sidang sekira dua jam dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang yang menghasilkan sanksi bagi Brigadir NP," paparnya.

Menanggapi hasil putusan sidang disiplin tersebut, Bidpropam Polda Banten langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP, dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Pasca pemeriksaan Fariz sebagai korban yang sudah dilakukan sejak Selasa (19/10/2021) lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP," tutup Shinto Silitonga.(m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved