Kriminal
Pedagang Dibakar Preman di Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang Gara-gara Tidak Dikasih Uang
IS tega membakar pedagang berinisial LE, setelah tidak memberikan sejumlah uang yang diminta saat memalak
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Polsek Teluknaga merisil penangkapan tersangka preman, yang membakar seorang pedagang di kawasan wisata Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/10/2021)
"Korban masih dirawat di rumah sakit, Alhamdulillah biaya pengobatan korban dicover oleh LPSK," terangnya.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menuturkan, karena perbuatannya IS dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2.
"IS kita kenakan pelanggaran Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," tutup Kompol Abdul Rachim. (m28)
Rekomendasi untuk Anda