Berita Nasional

Polisi Buat Aplikasi dan Buka Posko Pengaduan untuk Mencegah Penipuan Pinjol Ilegal

Polda Metro Jaya bergerak cepat mengatasi pinjol ilegal. Salah satunya dengan membuat aplikasi dan membuka posko pengaduan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Rilis penangkapan 13 tersangka pinjaman online (Pinjol) ilegal di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan membuat aplikasi untuk dapat menyaring aplikasi peminjaman online (pinjol) ilegal dan legal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa selain melakukan pemberantasan terhadap Pinjol ilegal pihaknya juga melakukan pencegahan.

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah membuat aplikasi yang dapat memilah Pinjol legal dan Pinjol ilegal.

Baca juga: Ayu Azhari Terpanggil Promosikan Kuliner Indonesia Lewat Lagu

"Polda Metro Jaya sedang susun satu platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Diharapkan dari aplikasi tersebut masyarakat dapat memilah Pinjol legal dan ilegal.

Nanti di aplikasi itu masyarakat dapat menyisir reputasi Pinjol dengan melihat bintangnya.

Pihak kepolisian akan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Diharapkan dapat mudahkan masyarakat memilah pinjaman online legal dan ilegal," kata Yusri.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan Pinjol ilegal.

Baca juga: Ejar Sedih tak Bisa Masuk Ragunan karena Terganjal Aturan Daftar Online

Masyarakat dipersilakan mengadu di instagram @siberpoldametrojaya apabila menemukan Pinjol ilegal atau mendapat ancaman dari Pinjol ilegal.

"Masyarakat yang kena jeratan pinjol ilegal lapor kami klik instagram @siberpoldametrojaya. Saya setiap hari monitor di direct massage itu terkait pinjol laporan masyarakat," tuturnya.

Semenyara itu, gara-gara pakai jasa pinjol, Ais (28) menjadi korban pelecehan. Fotonya diedit menjadi foto porno dan disebar ke seluruh kontaknya. 

Kata Ais, awalnya ia mengunduh aplikasi Pinjol di Play Store. Dari aplikasi itu ia meminjam dana sebesar Rp3 Juta. 

Baca juga: Neneng dan Ikhsan Butuh Bantuan karena Alami Lumpuh Layu Puluhan Tahun

Namun yang cair ke rekeningnya hanya Rp2.040.000. 

"Saat itu saya telat bayar dan saya harus bayar Rp4.230.000. Saya enggak tahu bunga berapa persen saya enggak hitung," jelas Ais di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021). 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved