Berita Nasional
Polisi Buat Aplikasi dan Buka Posko Pengaduan untuk Mencegah Penipuan Pinjol Ilegal
Polda Metro Jaya bergerak cepat mengatasi pinjol ilegal. Salah satunya dengan membuat aplikasi dan membuka posko pengaduan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Rilis penangkapan 13 tersangka pinjaman online (Pinjol) ilegal di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Di mana unit DC ini menagih korban lewat sms dan media sosial korban. Kata Yusri, umumnya modus penagihan yang dilakukan ialah dengan cara pengancaman kepada korban.
Kemudian ada SPV telemarketing yang bertugas mengiklankan dan membujuk korban mengambil pinjaman online.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam, Sabtu 23 Oktober Meningkat Lagi Rp 3.000 Menjadi Rp 928.000 /Gram
Lalu ada Human Resource Departement (HRD) perusahaan Pinjol. Bahkan hingga Direktur Pinjol.
"Diantara 13 tersangka ini kami tangkap layer keduanya, layer utama ialah Direktur Utamanya tapi di antara 13 yang kami tangkap ada direktur Jadi enggak hanya karyawan saja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.