Berita Nasional
Polisi Buat Aplikasi dan Buka Posko Pengaduan untuk Mencegah Penipuan Pinjol Ilegal
Polda Metro Jaya bergerak cepat mengatasi pinjol ilegal. Salah satunya dengan membuat aplikasi dan membuka posko pengaduan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan membuat aplikasi untuk dapat menyaring aplikasi peminjaman online (pinjol) ilegal dan legal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa selain melakukan pemberantasan terhadap Pinjol ilegal pihaknya juga melakukan pencegahan.
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah membuat aplikasi yang dapat memilah Pinjol legal dan Pinjol ilegal.
Baca juga: Ayu Azhari Terpanggil Promosikan Kuliner Indonesia Lewat Lagu
"Polda Metro Jaya sedang susun satu platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Diharapkan dari aplikasi tersebut masyarakat dapat memilah Pinjol legal dan ilegal.
Nanti di aplikasi itu masyarakat dapat menyisir reputasi Pinjol dengan melihat bintangnya.
Pihak kepolisian akan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Diharapkan dapat mudahkan masyarakat memilah pinjaman online legal dan ilegal," kata Yusri.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan Pinjol ilegal.
Baca juga: Ejar Sedih tak Bisa Masuk Ragunan karena Terganjal Aturan Daftar Online
Masyarakat dipersilakan mengadu di instagram @siberpoldametrojaya apabila menemukan Pinjol ilegal atau mendapat ancaman dari Pinjol ilegal.
"Masyarakat yang kena jeratan pinjol ilegal lapor kami klik instagram @siberpoldametrojaya. Saya setiap hari monitor di direct massage itu terkait pinjol laporan masyarakat," tuturnya.
Semenyara itu, gara-gara pakai jasa pinjol, Ais (28) menjadi korban pelecehan. Fotonya diedit menjadi foto porno dan disebar ke seluruh kontaknya.
Kata Ais, awalnya ia mengunduh aplikasi Pinjol di Play Store. Dari aplikasi itu ia meminjam dana sebesar Rp3 Juta.
Baca juga: Neneng dan Ikhsan Butuh Bantuan karena Alami Lumpuh Layu Puluhan Tahun
Namun yang cair ke rekeningnya hanya Rp2.040.000.
"Saat itu saya telat bayar dan saya harus bayar Rp4.230.000. Saya enggak tahu bunga berapa persen saya enggak hitung," jelas Ais di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Karena keterlambatan itu, Ais pun menerima tindak asusila. Fotonya dicuri dan diedit dengan gambar porno.
Mirisnya lagi, foto Ais disebarkan ke seluruh kontak person di handphonenya yang telah dicuri oleh pihak Pinjol.
Kata Ais, tindak asusila itu didapatnya setelah seorang desk collection atau DC memberikan keringanan cicilan utang.
Baca juga: Prediksi BI Komoditas Cabai Merah dan Minyak Goreng Jadi Penyumbang Utama Inflasi Oktober
Namun, saat Ais membayar cicilan tersebut, 11 hari kemudian foto porno yang sudah diedit malah disebarkan ke seluruh kontak kerabat Ais.
"Jadi setelah itu banyak dari teman-teman dan keluarga konfirm apa ini benar atau tidak. Dari situ saya lapor ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya ada 13 tersangka pinjaman online (Pinjol) ilegal yang diringkus polisi. Satu tersangka merupakan direktur perusahaan Pinjol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya dapat intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan Pinjol ilegal.
Dari intruksi itu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek lima tempat yang dijadikan lokasi perusahaan Pinjol.
Baca juga: Perhatian! Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil Genap Mulai Senin 25 Oktober di 13 Ruas Jalan
Pertama adalah di Ruko Komplek Kelapa Gading, kedua PT Indonesia Tekno Nusantara di Green Lake City, ketiga di Jalan Karet Pasar Baru, keempat di Tanah Abang Jakarta Pusat, dan kelima di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
"Dari lima TKP yang sudah kami lakukan penggerebekan menyangkut masalah Financial Teknologi ilegal ada 13 tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Dari penggerebekan di Kelapa Gading pihak polisi menangkap lima orang, sementara dari Ruko di Karet polisi tangkap satu orang.
Kemudian di Green Lake City polisi tangkap tiga orang, di Tanah Abang polisi tangkap dua orang, dan di Kelapa Dua Tangerang Selatan polisi tangkap tiga orang.
Baca juga: Sophia Latjuba Bocorkan Rencana Penikahan Eva Celia dan Demas yang akan Dilaksanakan 2 Kali
Dari lima kantor Pinjol, polisi temukan 105 aplikasi ilegal yang digunakan untuk menjerat korban.
Kata Yusri, dari 13 tersangka merupakan pegawai yang penting dari perusahaan Pinjol tersebut.
Beberapa di antaranya ialah desk collection atau DC. Tugas DC ialah melakukan penagihan kepada korban.
Di mana unit DC ini menagih korban lewat sms dan media sosial korban. Kata Yusri, umumnya modus penagihan yang dilakukan ialah dengan cara pengancaman kepada korban.
Kemudian ada SPV telemarketing yang bertugas mengiklankan dan membujuk korban mengambil pinjaman online.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam, Sabtu 23 Oktober Meningkat Lagi Rp 3.000 Menjadi Rp 928.000 /Gram
Lalu ada Human Resource Departement (HRD) perusahaan Pinjol. Bahkan hingga Direktur Pinjol.
"Diantara 13 tersangka ini kami tangkap layer keduanya, layer utama ialah Direktur Utamanya tapi di antara 13 yang kami tangkap ada direktur Jadi enggak hanya karyawan saja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.