Ganjil Genap

Perhatian! Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil Genap Mulai Senin 25 Oktober di 13 Ruas Jalan

Sebelumnya titik ganjil genap di Jakarta ditambah menjadi 13 ruas jalan mulai Senin 25 oktober 2021

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Peraturan ganjil genap di Jakarta mulai 25 Oktober, ditambah menjadi 13 titik berlaku selama 2 kali dalam sehari 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bagi warga Tangerang yang akan ke Jakarta, selalu cek dulu pelat nomor kendaraan karena akan kembali diberlakukan ganjil genap

Sebelumnya titik ganjil genap di Jakarta ditambah menjadi 13 ruas jalan.

Penambahan ruas ganjil genap seiring dengan situasi Jakarta yang sudah memasuki PPKM Level 2.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penambahan ruas ganjil genap ini berdasarkan perundingan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dari rapat tersebut, Sambodo mengatakan bahwa saat ini situasi arus lalu lintas di Jakarta mulai kembali padat.

Terhitung saat penerapan PPKM 4 di Jakarta, lalu lintas di Ibukota turun hampir 60 persen.

Namun ketika Jakarta mulai memasuki pelonggaran PPKM karena penurunan kasus Covid-19 kini situasi lalu lintas berangsur-angsur normal.

Baca juga: Perhatikan Aturan Ganjil Genap Jakarta Dalam Sehari Ada 2 Kali, Pagi dan Sore

Kenaikan lalu lintas bahkan mencapai 40 persen.

"Jadi guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021). 

Kebijakan ini resmi berlaku Senin (25/10/2021). Berikut ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap Jakarta : 

1. Jalan Jendral Sudirman 

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan S Parman 

4. Jalan HR Rasuna Said 

5. Jalan Gatot Subroto 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved