Ganjil Genap
Perhatian! Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil Genap Mulai Senin 25 Oktober di 13 Ruas Jalan
Sebelumnya titik ganjil genap di Jakarta ditambah menjadi 13 ruas jalan mulai Senin 25 oktober 2021
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
6. Jalan DI Pandjaitan
7. Jalan Sisingamangaraja
8. Jalan Panglima Polim
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Fatmawati
13. Jalan Ahmad Yani

Tidak berlaku untuk 17 Kendaraan ini
Ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik. Namun, kebijakan ganjil genap itu dikecualikan untuk 17 kendaraan.
Salah satu kendaraan yang dikecualikan untuk ganjil genap ialah kendaraan milik pejabat negara.
Hal itu diungkapkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam konferensi pers penyesuaian ganjil genap saat PPKM Level 2.
"Ada kendaraan yang dikecualikan Pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM Level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ujar Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Berikut 17 kategori kendaraan yang tak terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta.
1. Kendaraan pertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,