Ganjil Genap

Perhatian! Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil Genap Mulai Senin 25 Oktober di 13 Ruas Jalan

Sebelumnya titik ganjil genap di Jakarta ditambah menjadi 13 ruas jalan mulai Senin 25 oktober 2021

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Peraturan ganjil genap di Jakarta mulai 25 Oktober, ditambah menjadi 13 titik berlaku selama 2 kali dalam sehari 

6. Jalan DI Pandjaitan

7. Jalan Sisingamangaraja 

8. Jalan Panglima Polim

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan Tomang Raya 

11. Jalan Gunung Sahari 

12. Jalan Fatmawati

13. Jalan Ahmad Yani 

Ganjil Genap Jakarta mulai diberlakukan mulai Senin (25/10) ditambah 13 titik atau jalan
Ganjil Genap Jakarta mulai diberlakukan mulai Senin (25/10) ditambah 13 titik atau jalan (instagram @tmcpolda)

Tidak berlaku untuk 17 Kendaraan ini 

Ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik. Namun, kebijakan ganjil genap itu dikecualikan untuk 17 kendaraan.

Salah satu kendaraan yang dikecualikan untuk ganjil genap ialah kendaraan milik pejabat negara.

Hal itu diungkapkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam konferensi pers penyesuaian ganjil genap saat PPKM Level 2.

"Ada kendaraan yang dikecualikan Pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM Level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ujar Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Berikut 17 kategori kendaraan yang tak terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta.

1. Kendaraan pertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved